Sebanyak 172 warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. Narapidana mendapat remisi didominasi dari kasus narkoba.
Penyidik Aspidsus Kejati NTT menetapkan EW, ADSN, dan AYP tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi 13 sekolah dasar (SD) dan satu SMP di Alor.