Kejati Bangka Belitung (Babel) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah. Tersangka kini di tahan di lapas Bukit Semut Sungailiat dan Tuatunu Kota Pangkalpinang.
KUR bank yang diduga dikorupsi itu diberikan kepada pengelola PT Hutan Karet Lada (HKL). Berawal dari program pemberdayaan para petani, periode 2022-2023.
Enam tersangka itu berasal dari PT BSB Babel dan PT HKL, yakni eks Kepala Cabang (Kacab) bank di Sungailiat, (SP). Kemudian, Much Robi Hakim (MRH) dan Rofalino Kurnia (RK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, seorang karyawan BUMN bernama Taufik (T), Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana (ZL) dan terakhir Sandi Alasta (SA) dari PT HKL.
"Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank pemerintah," kata Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (20/7/2024).
Basuki menjelaskan kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,2 miliar. Kata dia, penyimpangan KUR dari bank pemerintah ini terhadap 147 debitur melalui PT Hutan Karet Lada.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi KUR senilai Rp 20,2 miliar oleh bank pemerintah Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada dari tahun 2022-2023," tegasnya.
Penetapan tersangka ini usai penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel memeriksa keenamnya sebagai saksi selama 12 jam secara intensif, pada Kamis (18/7). Selanjutnya, mereka di tahan di 2 lapas selama 20 hari ke depan.
"Tersangka inisial SA, MRH dan SP dilakukan penahanan di rutan lapas kelas II B Sungailiat. Sedangkan, ZL, RK dan T di tahan di lapas Tuatunu Kelas II A Pangkalpinang. Terhitung sejak Kamis hingga 20 hari ke depan," tambahnya.
(mud/mud)