Sebanyak 543 narapidana yang dibina di Lapas Garut mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Beberapa di antaranya langsung menghirup udara segar.
Kepala Lapas Kelas II B Garut Rusdedy mengatakan, 543 warga binaan Lapas Garut yang mendapatkan remisi hari ini terdiri dari 533 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan 10 orang narapidana yang langsung dibebaskan.
"Jika dengan narapidana dari Rutan, total ada 656 narapidana yang mendapatkan remisi. 11 di antaranya langsung bebas," kata Rusdedy, kepada wartawan di Pendopo Garut, Sabtu sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beragam alasan yang membuat napi-napi ini, mendapatkan remisi dari negara di momen HUT RI ke-79. Di antaranya, adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ratusan warga binaan Lapas ini, diketahui merupakan narapidana dari berbagai kasus. Mulai dari perampokan, pelaku tindakan asusila, hingga 23 orang pelaku pembunuhan.
Untuk 10 orang warga binaan Lapas Garut yang hari ini dinyatakan bebas, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana kejahatan umum seperti pencurian.
Rusdedy mengatakan, di Lapas Garut sendiri total ada 711 warga binaan. Namun, hanya 543 yang mendapatkan remisi, sementara 168 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi gara-gara beragam alasan.
"Ada yang masih menjalani subsidair, ada juga yang melanggar disiplin. Di antaranya kedapatan menyeludupkan HP," ungkap Rusdedy.
Remisi untuk Napi Cianjur
Sebanyak dua narapidana di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Cianjur bebas di momen peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Selain itu, sebanyak 382 narapidana lainnya mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus HUT RI.
Kedua narapidana yang bebas tersebut ialah Asep Arianto yang dihukum akibat tindak pidana pencurian dan Hapidal yang dipenjara akibat terjerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Surat keputusan remisi keduanya bahkan diserahkan langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman usai upacara pengibaran bendera Merah Putih peringatan Hari Kemerdekaan RI di Taman Prawatasari, Sabtu (17/8/2024).
"Iya tadi secara simbolis remisi para narapidana dilakukan di Taman Prawatasari, dengan dua orang narapidana yang bebas langsung di hari ini setelah mendapatkan remisi. Untuk Asep mendapatkan remisi 4 bulan dan Hapidal mendapat remisi 2 bulan," ujar Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus.
Menurut dia, selain kedua narapidana tersebut ada 382 narapidana lainnya yang mendapatkan potongan masa tahanan, mulai dari 1 bulan pemotongan masa tahanan hingga paling lama 6 bulan potongan masa tahanan.
"Untuk remisi umum 1 pidana umum yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan ada 61 orang, pemotongan 2 bulan ada 119 orang, yang 3 bulan ada 101 orang, pemotongan masa tahanan 4 bulan terdapat 43 orang, 5 bulan potongan masa tahanan sebanyak 53 orang, dan yang mendapatkan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang," kata dia.
Dia menyebut para narapidana tersebut diharapkan tetap berperilaku baik usai mendapatkan pemotongan masa tahanan. Bahkan khusus narapidana yang bebas di momen kemerdekaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Salah satu syarat mendapatkan remisi ialah berperilaku baik. Tentunya diharapkan ketika mereka bebas bisa kembali ke lingkungannya dan tidak kembali ke sini dengan mengulangi perbuatan pidananya," ucapnya.
Asep, narapidana Lapas Cianjur mengaku senang dan tak menyangka momen kebebasannya langsung dilakukan di tengah peringatan HUT RI.
"Seperti mimpi hadir langsung di sini. Apalagi ada Bupati Cianjur dan para pejabat lainnya. Kami dibina selama ini di Lapas diberi kebanggaan seperti ini," kata dia.
Namun, dia mengaku kerap khawatir tidak diterima di lingkungan masyarakat pasca bebas dari Lapas. "Sering kepikiran ke situ. Tapi mudah-mudahan diterima. Tentu akan semangat lagi jalani hidup yang baik, karena masih banyak yang harus dibiayai, anak semakin besar kan," pungkasnya.
(mso/mso)