AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan putusan dalam perkara solar ilegal hari ini. Dia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara di perkara ini.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis 2 rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, dalam kasus solar ilegal. Sebelumnya terdakwa divonis bebas majelis hakim.
Polisi menilai jaksa lamban menangani kasus truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 340 jeriken dan terguling di Wajo.
AKBP Achiruddin menjalani sidang maraton dalam sepekan di PN Medan untuk 2 kasus yang menjeratnya. Berikut fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.