Direktorat Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke tambang timah laut di Kabupaten Bangka. Dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka.
Adapun ketiga tersangka yakni berisnial BS (26) dan YE (61), keduanya warga Neknang dan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kemudian, pelaku ketiga yakni DS alias Kedel (36) warga Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan.
"Ketiganya ditetapkan tersangka (24/1/2024) kemarin, atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. Mereka terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Dijelaskan Jojo, ketiga tersangka ini tertangkap tangan oleh anggota Polairud sedang transaksi BBM subsidi jenis pertalite dan solar di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Mereka menjual BBM yang disubsidi pemerintah itu ke para penambang pasir timah.
"Pengakuan tersangka Kedel, BBM (pertalite-solar) tersebut dijual kepada pelanggan penambang pasir timah," jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menerima informasi dari masyarakat. Isinya, terkait transaksi BBM ilegal di Pantai Batu Dinding Belinyu, Kabupaten Bangka kepada para penambang timah.
Tim bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menemukan sejumlah jeriken yang tersusun di pinggir pantai dan mobil pikap milik terangka Kedel. Tersudut, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial DS, berikut mobil yang berisikan 29 jeriken BBM bersubsidi. BBM tersebut juga akan dijual kepada penambang TI Apung di laut Belinyu.
"Dari situ tim kemudian mengamankan pelaku berinisial BS. Ia adalah orang penyuplai BBM jenis solar yang diduga bersubsidi kepada tersangka YE," tegasnya.
Setelah diamankan, ketiganya langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa dan gelar perkara mereka ditetapkan menjadi tersangka.
(csb/csb)