Polisi mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin, kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamankan enam truk tangki," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudi Hidajanto di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (27/2/2024).
Rudi menjelaskan 4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga meminta keterangan 5 sopir truk dan 1 orang penjaga gudang. Dari sejumlah keterangan yang didapat polisi, truk tangki tersebut memperoleh solar subsidi dari sebuah gudang di wilayah Besuki.
Setelah memperoleh solar subsidi, truk tangki tersebut disimpan di gudang Sedarum. Diduga, solar subsidi tersebut dijual ke industri.
"Memang disimpan di gudang, satu truk tangki masih ada di sana dalam kondisi rusak," terangnya.
Rudi mengatakan pihaknya masih memburu dalang penjualan solar bersubsidi diduga ilegal tersebut.
"Belum ada tersangka. Kami masih memburu dan melakukan penyelidikan," katanya.
(abq/iwd)