Notaris Resa Andrianto ditangkap sebagai tersangka mafia tanah di Gresik. Ia diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah, merugikan korban hingga Rp 8 miliar.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Kasus dugaan mafia tanah dengan pelapor Bryan Manov (35), warga Kasihan, Bantul, memasuki babak baru. Berikut penjelasan Polda DIY serta duduk perkaranya.