Asisten Surveyor Terlibat Mafia Tanah, BPN Gresik Angkat Bicara

Asisten Surveyor Terlibat Mafia Tanah, BPN Gresik Angkat Bicara

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 17:00 WIB
Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva usai menjalani sidang
Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva usai menjalani sidang. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dalam sengketa mafia tanah menyeret asisten Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Reza Andrianto, salah satu terdakwa utama.

Pria yang akrab dipanggil Deva itu, diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pengukuran lahan seluas 2.292 meter persegi tanpa sepengetahuan pemilik sah, Tjong Cien Sieng.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Imamal Muttaqin saat sidang perdana di Pengadilan Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pengurusan dokumen dilakukan secara tidak resmi, melewati jalur loket pelayanan yang berlaku di kantor BPN. Pengajuan tidak melalui prosedur yang sah, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva yang langsung melakukan pengukuran," kata Imamal.

Ironisnya, hasil pengukuran yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah justru menunjukkan pengurangan luas tanah dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada total 2.292 meter persegi yang telah di manipulasi," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik sibuk klarifikasi diberbagai media untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak ATR/BPN menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.

"Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," jelas Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani melalui surat yang dikirim via WhatsApp kepada detikJatim, Selasa (26/8/2025).

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana bisa pengurusan surat seluar 2.292 meter persegi bisa direbut oleh mafia tanah tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak terkait.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads