Terdakwa Mafia Tanah BPN Gresik Ngaku Hanya Jalankan Perintah Atasan

Terdakwa Mafia Tanah BPN Gresik Ngaku Hanya Jalankan Perintah Atasan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 03 Okt 2025 19:15 WIB
Sidang mafia tanah di PN Gresik
Sidang mafia tanah di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Asisten Surveyor Kadastral (ASK) BPN Gresik, Adhienata Putra Deva yang menjadi terdakwa kasus dugaan mafia tanah, mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya. Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik

Deva menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen dalam pengurusan SHM yang menjeratnya. Ia mengaku hanya mengikuti instruksi saat menerima berkas dari Budi Riyanto pada Mei 2023. Budi kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya hanya diminta menyerahkan berkas itu ke asisten verifikator. Tidak tahu isinya apa," ucapnya di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa asal Kebomas itu juga menyebut sempat ditugaskan atasannya, Kurniawan Wijaya, untuk melakukan pengukuran lahan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Di lokasi, ia mendapati batas tanah sudah ditentukan oleh Budi bersama perwakilan PT Kodaland Inti Properti.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya mengikuti arahan di lapangan. Setelah itu berkas kembali saya serahkan ke atasan," jelasnya.

Menurut Deva, berkas pengukuran yang awalnya kosong kemudian dikembalikan kepadanya. Berkas tersebut sudah berisi tanda tangan pemohon dan saksi. Ia pun melengkapi data lapangan lalu menyerahkan lagi kepada atasannya.

"Seperti tugas-tugas biasanya, setelah selesai saya langsung mengerjakan permohonan lain," ujarnya.

Deva mengaku kaget ketika pada Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan terdakwa lain, Resa Andrianto, notaris/PPAT yang juga merupakan anak dari Budi.

"Kami sama-sama jadi korban. Untungnya Resa masih membantu biaya kuasa hukum saya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sarudi menilai masih ada keterangan janggal dari pengakuan Deva. Sidang akan dilanjutkan Senin (6/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sebelum jaksa menyusun tuntutan.

"Entah pura-pura lupa atau memang tidak tahu, tapi yang jelas dari unsur BPN Gresik hanya anda yang jadi terdakwa," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 8 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads