Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diputus oleh hakim. Sidang vonis dengan terdakwa PPAT Resa Andrianto dan Surveyor Kdastral (ASK) BPN Gresik itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/10) mendatang.
Para terdakwa telah menyampaikan tanggapan atas jawaban pleidoi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa tetap kukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3 tahun penjara untuk Deva.
JPU Imamal Muttaqin tetap yakin pada tuntutannya. Dia memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kami dakwakan," Selasa (21/10/2025).
Pihaknya menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO.
"Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tandasnya.
Merespons itu, Kuasa Hukum Resa, Johan Avie mengatakan, poin-poin kelalaian itu tidak disampaikan JPU di dalam jawaban atas pleidoi kliennya saat persidangan. Sehingga, menurutnya jaksa tidak dapat membuktikan kelalaian kliennya.
"Jawaban jaksa atas pleidoi klien kami itu cuma satu lembar dan sama sekali tidak membahas soal kelalaian ataupun pembiaran," kata Johan Avie.
Atas dasar itu, Johan Avie berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dengan adil. Dia berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," tambahnya.
Menurutnya, pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan sangat dipaksakan. Terlebih, pihak korban Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta.
"Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan kedua belah pihak. Di mana pelapor membayar 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," bebernya.
Dia menambahkan, tanggapan itu merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir.
"Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," harap Johan.
Sementara itu, Hakim Ketua Sarudi telah menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis (23/10). Hal tersebut dipastikan setelah menggelar 15 kali persidangan terhitung sejak 21 Agustus silam.
"Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan vonis putusan," tegasnya.
(auh/hil)











































