Bangun Ruko di Tanah Sewa, Saat Kontrak Berakhir Nasib Bangunannya Gimana?

Bangun Ruko di Tanah Sewa, Saat Kontrak Berakhir Nasib Bangunannya Gimana?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 28 Okt 2025 13:00 WIB
Ilustrasi Memilih Ruko yang Tepat Biar Cuan Terus
Ilustrasi ruko. Foto: (istimewa)
Jakarta -

Sistem sewa properti bukan hanya diterapkan pada sewa rumah, melainkan ada juga sewa tanah. Kegiatan bisnis sudah banyak dipakai oleh masyarakat dan keduanya sama-sama menguntungkan.

Jenis bisnis satu ini kebanyakan dilakukan pada lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Pemiliknya bisa mendapatkan penghasilan pasif. Bisnis ini cocok untuk yang memiliki banyak aset, tetapi tidak memiliki modal dan strategi untuk memasarkan bangunan di atasnya.

Lantas, apabila tanah belum ada bangunan, bagaimana jika penyewanya membutuhkan bangunan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ketika menyewakan rumah bisa berbeda-beda masing-masing orang. Ada yang hanya boleh memakai lahannya. Ada pula yang memperbolehkan penyewa membangun bangunan di atasnya.

Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan seperti ruko di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah, termasuk soal status bangunan di atasnya.

ADVERTISEMENT

"Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUH Perdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya," kata Rizal kepada detikcom pada Rabu (25/9/2024).

Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan lainnya diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.

Setelah itu, penyewa harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni surat perizinan atas berdirinya bangunan, bukan kepemilikan atas tanah. PBG dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa," ujarnya.

Lalu, apabila kontrak sewa tanah sudah selesai, bagaimana status kepemilikan ruko tersebut?

Bangunan tadi secara sah menjadi milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah. Dalam kata lain bangunan tersebut menumpang di atas tanah orang lain.

Ketika masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati hal demikian.

"Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa," terangnya.

Itulah penjelasan mengenai status bangunan yang berdiri di tanah sewa.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads