×
Ad

Alur Pembuatan PBG buat Rumah yang Sudah Dibangun, Surat KRK Penting!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 09 Sep 2026 15:28 WIB
Ilustrasi rumah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat mau membangun rumah, pemilik wajib menyiapkan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB). Akan tetapi, sebagian masyarakat ada yang membangun rumah tanpa PBG.

Meski rumah sudah terlanjur dibangun, pemilik masih tetap bisa mengurus PBG yang berupa sertifikat laik fungsi (SLF)

Lalu, bagaimana cara membuat PBG untuk rumah yang sudah terbangun ya? Berikut ini penjelasannya.

Petugas Layanan SIMBG Riki Adi Purnomo menjelaskan PBG diajukan sebelum membangun rumah. Namun kalau rumah sudah dibangun, pemilik dapat mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan eksisting. Nantinya, pemilik akan diterbitkan SLF sekaligus dengan PBG.

Sebab, proses pembuatan PBG dan SLF bangunan eksisting memiliki kemiripan. Lama prosesnya pun sama-sama 28 hari mulai dari permohonan hingga penerbitan.

"Kalau rumah belum ada IMB atau PBG, prosesnya sama 28 hari kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan ," ucap Riki kepada detikProperti, Rabu (9/9/2026).

Prosedur Mengurus PBG untuk Rumah Terbangun

Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan PBG kalau sudah terlanjur bangun rumah.

  1. Buat permohonan pembuatan surat laik fungsi untuk bangunan eksisting di situs simbg.pu.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Penugasan pengkaji teknis, yakni tim profesi ahli (TPA) atau tim penilai teknis (TPT), untuk mengecek dokumen teknis mulai dari arsitektur, struktur, sampai MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing).
  4. Konsultasi dengan pengkaji teknis secara online atau offline sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
  5. Perhitungan dan penetapan retribusi dan surat pemenuhan standar teknis. Besaran retribusi berbeda-beda untuk setiap rumah, tetapi bisa diperkirakan melalui kalkulator di situs SIMBG.
  6. Pembayaran retribusi dan verifikasi.
  7. Penerbitan PBG yang dapat diambil di Dinas Perizinan setempat, sedangkan SLF akan muncul di akun SIMBG pemohon

Perlu dicatat, salah satu syarat penting untuk mengurus PBG dan SLF pada situs simbg.pu.go.id adalah dokumen intensitas ruang yang biasanya berupa surat keterangan rencana kota (SKRK/KRK). Surat ini diterbitkan oleh dinas tata ruang pemda setempat. Beberapa pemda sudah memberikan layanan permohonan KRK secara online, namun masih ada juga yang offline di mana masyarakat harus mendatangi kantor pemda setempat.

Setelah dokumen semua sudah siap, pemohon PBG atau SLF bisa langsung mengikuti proses dan mengunggah dokumen lengkap yang sudah disiapkan.

Persyaratan Dokumen

Sebelum membuat permohonan, pastikan untuk melengkapi persyaratan dokumen berikut ini:

  • Data intensitas ruang
  • Data umum (KTP dan dokumen pendukung lainnya)
  • Data tanah (sertifikat tanah)
  • Data teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan mechanical, engineering and plumbing (MEP)/as built drawing)
  • Laporan Pengkajian Teknis
  • Surat Pernyataan Laik Fungsi dari Pengkaji Teknis.

Pemohon juga bisa mengecek secara berkala status nomor registrasi permohonan pembuatan PBG di situs SIMBG. Proses pertama yang dilalui adalah verifikasi kelengkapan dokumen, verifikasi teknis, pembayaran retribusi kemudian penerbitan PBG/SLF.

Itulah cara mengurus PBG untuk rumah yang sudah dibangun. Semoga membantu!



Simak Video "Video: Sudah Kantongi Izin, Proyek Lift Raksasa di Nusa Penida Dikecam Warga"

(dhw/dhw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork