Sertifikat Tanah Rusak Masih Bisa Diurus! Ini Dokumen dan Kisaran Biayanya

Sertifikat Tanah Rusak Masih Bisa Diurus! Ini Dokumen dan Kisaran Biayanya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 25 Agu 2026 08:08 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dijaga. Kalau rusak, khawatirnya bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dokumen sertifikat tanah bisa saja rusak karena robek, terendam air, atau bahkan dimakan rayap.

Nah, pemilik sertifikat tidak perlu panik karena sertifikat tanah yang rusak masih bisa diganti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 (1) yang menyebutkan, atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengurusnya, bisa dilakukan dengan datang ke kantor pertanahan terdekat. Tapi, jangan lupa ada dokumen dan biaya yang harus disiapkan.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ingin mengajukan pengurusan sertifikat pengganti, pemilik sertifikat butuh membawa sederet dokumen pendukung. Berikut ini informasinya.

ADVERTISEMENT

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

Keterangan yang Harus Dilengkapi

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja.

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Itulah informasi mengenai cara mengurus dokumen sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu!

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads