Sebelum Bangun Rumah Harus Urus IMB, Begini Cara Bikinnya

Sebelum Bangun Rumah Harus Urus IMB, Begini Cara Bikinnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 02 Okt 2025 09:30 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Ketika hendak membangun konstruksi bangunan, masyarakat dianjurkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dibutuhkan sebagai salah satu langkah memastikan konstruksi tersebut benar-benar aman dan sesuai standar. Izin tersebut dikeluarkan apabila perencanaannya benar-benar sesuai dengan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini sebutan IMB sudah diganti sejak tahun lalu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski ada perubahan, masyarakat masih sangat familiar dengan penyebutan IMB. Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyederhanakan prosedur, sekaligus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pembangunan.

PBG Pengganti IMB

PGB yang menjadi pengganti IMB telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. PBG telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang pengaturan Gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dulunya, IMB merupakan salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

Dilansir portal Indonesia.go.id, akan ada banyak sekali detail-detail mengenai bangunan yang harus dilaporkan agar PBG dapat diterbitkan, mulai dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), hingga ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah).

Apabila informasi ini tidak dicantumkan ketika membuat PGB, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.

Fungsi PBG

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Menajemen Banggunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, fungsi PBG adalah untuk:

  • Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.
  • Menjamin legalitas atas pembangunan bangunan gedung.
  • Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.

Cara Mengurus PBG

Perlu diketahui pembuatan IMB/PBG tidak lama, apabila berkas sudah lengkap, dalam 2-45 hari pembuatannya sudah selesai. Untuk dokumen yang harus dipersiapkan berbeda-beda menyesuaikan jenis PBG yang diajukan.

Dikutip dari catatan detikProperti, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan PBG:

  • Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
  • Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
    Login.
  • Mengisi formulir terkait dan menyimpan data.
  • Memulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
  • Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
  • Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
  • Memperbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
  • Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP.
  • Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
  • Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
  • Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Biaya Pembuatan PBG

Biaya pembuatan PBG berbeda-beda masing-masing daerah. Namun, untuk rumah subsidi yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah membebaskan biayanya atau Rp 0.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menuturkan, apabila membangun rumah tanpa ada PBG justru bisa berdampak pada valuasi atau nilai rumah itu sendiri. Ia menekankan, membuat PBG saat ini gratis dan cepat sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengurus izin.

Itulah cara membuat IMB atau PBG, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads