Sukabumi Percepat Izin Dapur Makan Bergizi Gratis Lewat Online

Sukabumi Percepat Izin Dapur Makan Bergizi Gratis Lewat Online

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 25 Agu 2026 16:00 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengoperasikan skema pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring untuk mempercepat standarisasi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Digitalisasi ini dirancang guna memudahkan mitra pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mengurus legalitas bangunan tanpa perlu mendatangi kantor dinas.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa percepatan perizinan ini menerapkan pola pelayanan berbasis wilayah. Walaupun pendaftaran berkas dilakukan secara digital, pemeriksaan fisik tetap menjadi syarat wajib dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG.

"Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan," kata Sendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sendi menambahkan, integrasi sistem digital dan verifikasi zonasi ini memungkinkan tim teknis melakukan pengecekan fisik secara kolektif di tingkat kecamatan. Melalui skema tersebut, durasi penerbitan dokumen dapat dipangkas menjadi hanya 14 hari kerja, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Meski akses telah dipermudah, Disperkim mencatat respons mitra pengelola SPPG masih minim. Dari ratusan unit dapur penyedia makanan yang direncanakan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, baru 13 permohonan yang masuk ke sistem daring. Hingga saat ini, tiga izin telah resmi diterbitkan, sementara 10 lainnya masih dalam tahap verifikasi teknis.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh dapur SPPG sudah mengantongi PBG dan SLF sebelum akhir tahun 2026. Standar kelayakan bangunan ini dianggap krusial sebagai fondasi utama untuk menjamin higienitas, keamanan sanitasi, serta keselamatan kerja dalam rantai penyediaan makanan bergizi bagi siswa.

"Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, melainkan memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sendi.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads