Banyak Pemilik Rumah Tak Tahu, KPR Lunas Masih Wajib Urus Dokumen Ini

Banyak Pemilik Rumah Tak Tahu, KPR Lunas Masih Wajib Urus Dokumen Ini

Danang Sugianto - detikProperti
Sabtu, 18 Jul 2026 19:09 WIB
Infografis Cara Mengurus Roya
Foto: Infografis dibuatkan menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bukan berarti seluruh proses kepemilikan rumah telah selesai. Pemilik rumah masih perlu mengurus roya hak tanggungan agar status jaminan atas rumah dihapus secara resmi.

Roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan yang sebelumnya dibebankan kepada sertifikat tanah dan buku tanah sebagai jaminan kredit. Setelah roya selesai, rumah tersebut dinyatakan telah terbebas dari tanggungan utang kepada bank.

Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), roya menjadi tahapan penting bagi masyarakat yang membeli rumah melalui skema KPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Roya Hak Tanggungan?

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah dan buku tanah setelah debitur melunasi pinjaman kepada bank atau kreditur.

Proses ini dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum mengajukan roya, debitur harus memperoleh surat roya atau surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan.

ADVERTISEMENT

Setelah proses selesai, sertifikat tanah tidak lagi dibebani hak tanggungan sehingga status kepemilikan rumah menjadi bersih dari jaminan kredit.

Syarat Mengurus Roya Hak Tanggungan

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PANRB, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon beserta kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Sertifikat Hak Tanggungan atau surat persetujuan roya apabila sertifikat hak tanggungan hilang.
  • Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank/kreditur.
  • Fotokopi KTP debitur, kreditur, dan/atau kuasanya.

Selain itu, pemohon juga diminta memberikan informasi mengenai letak, luas, dan penggunaan tanah yang akan dilakukan roya.

Cara Mengurus Roya di BPN

Berikut tahapan pengajuan roya hak tanggungan:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan atau BPN dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas loket.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Bayar biaya administrasi roya.
  6. BPN melakukan verifikasi dokumen dan pencoretan hak tanggungan.
  7. Sertifikat roya diterbitkan dan dapat diambil di loket pelayanan.

Berapa Biaya Roya?

Proses roya hak tanggungan dikenakan biaya Rp 50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah.

Sementara itu, proses penyelesaiannya umumnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung hasil verifikasi dokumen di kantor pertanahan.

Dengan mengurus roya, pemilik rumah memiliki bukti resmi bahwa kewajiban KPR telah lunas dan sertifikat tanah tidak lagi menjadi jaminan utang kepada bank.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads