Sejumlah pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten menemui Gubernur Banten Andra Soni. Mereka membawa persoalan pembangunan perumahan yang terhambat status Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam audiensi tersebut, Apersi Banten menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pengembang, mulai dari LBS/LSD, perizinan, pertanahan, infrastruktur hingga tata ruang.
Ketua Apersi Banten Anto Distanto mengatakan, persoalan LBS dan LSD menjadi salah satu kendala yang cukup berpengaruh terhadap pembangunan perumahan di sejumlah wilayah Banten. Terlebih, terdapat lahan yang kini sudah berkembang menjadi kawasan permukiman atau memiliki peruntukan untuk perumahan, tetapi masih masuk dalam kategori tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan Apersi Banten, terdapat 35 perusahaan pengembang dengan 53 proyek yang terdampak persoalan LBS/LSD. Sebagian besar proyek tersebut berada di Kabupaten Tangerang.
"Kami juga menyampaikan kendala lainnya terkait regulasi yang berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan perumahan dan khususnya hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah subsidi pemerintah," jelas Anto dalam keterangannya, Rabu (9/7/2026).
Dewan Penasehat Apersi Banten Sabri Nurdin mengatakan persoalan LSD bukan hal baru. Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup lama menghambat kegiatan usaha pengembang.
"Kami berharap Gubernur Banten memahami dan menyelesaikan masalah ini karena sudah mengganggu roda usaha pengembangan perumahan di Banten. Jika tak ada solusi maka kita akan turun ke jalan, menyuarakan kegelisahan yang ada," tegas Sabri.
Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kebutuhan hunian di Banten yang masih tinggi. Sebagai wilayah urban dan penyangga Jakarta, Banten masih menghadapi backlog perumahan.
Pemprov Banten berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut Andra, kepastian aturan tersebut penting karena Banten merupakan salah satu kawasan penyangga ibu kota dengan kebutuhan permukiman yang terus berkembang.
"Kami sepakat untuk saling bersinergi, mendukung, dan bersama-sama menciptakan iklim industri perumahan dan permukiman di Provinsi Banten yang lebih baik ke depannya," tegas Andra soni.
Persoalan LBS/LSD sendiri menjadi titik temu antara kebutuhan menjaga lahan pertanian dan kebutuhan menyediakan hunian. Karena itu, Apersi Banten berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mempertimbangkan ketahanan pangan, tata ruang, sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap rumah.
Anto mengatakan respons Pemprov Banten terhadap persoalan yang disampaikan cukup positif. Ia berharap ada tindak lanjut agar pengembang memperoleh kepastian dalam menjalankan proyeknya.
"Apersi Banten siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan dengan mewujudkan hunian yang layak, terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Banten," tutupnya.
