Hubungan tetangga terkadang tidak selalu berjalan mulus. Sebagian orang harus tinggal bersebelahan dengan tetangga yang sulit diatur dan bikin jengkel, salah satunya kerap memutar musik dengan volume kencang.
Volume musik yang keras ditambah penggunaan sound system dapat mengganggu kenyamanan lingkungan. Kondisi ini membuat warga jadi sulit untuk belajar, bersantai, bekerja, atau istirahat di malam hari.
Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan sebaiknya menegur tetangga yang kerap memutar musik dengan volume kencang. Ia menyarankan untuk menegur tetangga secara baik-baik agar tersadar akan perbuatannya.
Jika tetangga itu kembali berulah di kemudian hari maka segera lapor kepada ketua RT setempat. Nantinya ketua RT akan menegur dan memberitahu pemilik rumah karena telah mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Kalau mengalami kebisingan dari tetangga yang perlu kita beritahukan adalah ketua RT dulu. Jadi Pak RT nanti akan menegur warganya yang mengganggu ketertiban lingkungan," kata Steve saat dihubungi detikcom, Jumat (12/12/2025).
Apabila tetangga sudah ditegur tapi terus memutar musik dengan volume kencang, Steve menyarankan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Dengan membawa sejumlah barang bukti dan saksi mata, tetangga tersebut bisa dikenakan pidana.
"Kalau sudah ditegur berkali-kali dan nggak bisa, maka bisa dibawa ke polisi. Kalau bisa ajak beberapa saksi yakni tetangga lain yang juga merasa terganggu, lalu bawa barang bukti yang menunjukkan tetangga tersebut telah meresahkan warga," tegasnya.
Ada sejumlah pidana yang menanti jika seseorang kedapatan membuat gaduh lingkungan rumah, seperti memutar musik tengah malam dengan volume yang besar.
Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada 2026, disebutkan seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenakan pidana senilai Rp 10 juta.
Berdasarkan hukum pidana Pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.
Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum, yakni sebagai berikut:
- Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Steve menyebut permasalahan dengan tetangga sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Jika ternyata tetangga masih kerap berulah, maka bisa dilaporkan ke pihak berwenang untuk segera diselesaikan secara hukum.
"Jadi kita ini kan negara hukum, semua itu sudah diatur dalam hukum. Jadi kalau memang sudah sangat mengganggu dan dari ketua RT sudah menegur tapi tidak digubris, ya kita harus lapor ke polisi," pungkasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)