Pakar Hukum Sebut Sound Horeg Bisa Dipidana Bila Mengganggu Kamtibmas

Pakar Hukum Sebut Sound Horeg Bisa Dipidana Bila Mengganggu Kamtibmas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 20:30 WIB
Polres Trenggalek tertibkan karnaval bersih desa yang gunakan sound horeg yang melanggar SE Bupati.
Ilustrasi. Polisi tertibkan sound horeg di Trenggalek. (Foto: Istimewa)
Malang -

Hiburan sound horeg menuai pro kontra di masyarakat. Polisi pun telah mengeluarkan imbauan larangan kegiatan melibatkan sound horeg yang mengganggu ketertiban. Mengenai polemik fenomena sound horeg ini, pakar hukum menyampaikan pandangannya.

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika menyampaikan bahwa fenomena sound horeg tidak bisa dianggap remeh. Bahkan menurutnya, fenomena ini perlu ditangani secara hukum apabila mengganggu ketertiban umum.

Prija juga menegaskan penggunaan sound system secara berlebihan dalam kegiatan masyarakat bukan semata soal selera musik atau ekspresi budaya. Apabila muncul gangguan di lingkungan masyarakat, maka sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas oleh kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fenomena ini kompleks. Di satu sisi ada pihak yang diuntungkan secara ekonomi seperti penyewa jasa sound system atau panitia acara," ujar Prija kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

"Tapi di sisi lain, gangguannya nyata. Terutama bagi warga yang sedang sakit, lansia, anak-anak, hingga keluarga yang sedang berduka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Prija langkah tegas aparat kepolisian yang mengimbau pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat adalah tindakan yang tepat dan selaras dengan prinsip penegakan hukum, yakni menjaga ketertiban umum.

"Kita tidak bisa berlindung di balik alasan 'sudah tradisi' lalu membiarkan potensi pelanggaran. Jika sebuah hiburan malah menimbulkan kericuhan dan mengganggu hak warga lain, maka negara wajib hadir menegakkan aturan," tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi daerah sebenarnya sudah mengatur soal batasan penggunaan perangkat suara. Mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali) hingga Peraturan Bupati (Perbup) seluruhnya memuat ketentuan soal kebisingan dan ketertiban umum.

Bahkan, Prija mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban akibat sound horeg bisa dikenakan sanksi pidana, merujuk pada Pasal 503 KUHP tentang gangguan terhadap ketertiban umum.

"Bukan hanya panitia, penyewa dan penyedia jasa sound system pun bisa dijerat hukum, tergantung tingkat gangguan yang ditimbulkan. Jadi, aparat punya dasar hukum kuat untuk bertindak," jelasnya.

Maka dari itu, kata Prija, pihaknya mengajak seluruh pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, untuk bersikap tegas, adil, dan konsisten dalam menangani persoalan ini. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat dan aturan yang ada.

"Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka masyarakat akan mencari cara sendiri untuk menyelesaikan masalah. Ini yang berbahaya. Maka sebelum terlambat mari kita dudukkan masalah ini secara proporsional dan berbasis hukum," tutupnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads