Hubungan bertetangga terkadang tidak selalu harmonis. Kegiatan tetangga bisa saja mengganggu ketenangan tetangga lainnya rumah, bahkan sampai sampai memicu keributan.
Nah, memang antar tetangga mesti menjaga kerukunan. Masyarakat perlu menjaga ketertiban dengan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur aktivitas masyarakat. Penghuni yang merasa terganggu dengan tetangganya bisa melakukan mediasi atau musyawarah dengan dasar aturan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya lebih pada dalam pendidikan preventif, artinya pencegahannya undang-undangnya ada," ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (13/11/2025).
Lalu, bagaimana aturan yang bisa dipakai untuk menghadapi tetangga yang mengganggu? Berikut ini penjelasannya.
1. Tetangga yang Langgar Batas Tanah
Salah satu persoalan antara tetangga adalah pelanggaran batas tanah. Padahal batas tanah sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 pasal 7 ayat 2 dan 4.
Dalam ayat 2 disebutkan persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Lalu, ayat 4 tertulis bahwa penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Rizal menyebutkan pelanggaran batas tanah dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata. Nah, korban bisa minta ganti rugi dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Tetangga yang Suka Berisik
Jika tetangga suka berisik di malam hari ketika waktu orang-orang istirahat, itu bisa dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku pada 2026 menyebutkan seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenakan pidana senilai Rp 10 juta.
Kemudian, berdasarkan hukum pidana Pasal 503 KUHP mengenai ketertiban umum, pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain dapat dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.
3. Tetangga Bangun Polisi Tidur Sembarangan
Ternyata, membangun polisi tidur tanpa izin dianggap melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
4. Tetangga Parkir Depan Rumah
Kemudian, tetangga yang suka parkir di jalanan apalagi depan rumah juga tidak diperkenankan menurut aturan. Hal itu berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1, yang menyebut setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi.
Dalam pasal 12 ayat 1, dikatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan bisa kena denda dan pidana. Pelanggar terancam penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatakan memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
5. Tetangga Limpahkan Air Hujan
Pemilik rumah tidak boleh membiarkan bangunan atap mengakibatkan air hujan tumpah ke tetangga. Berdasarkan KUH Perdata pasal 652, setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum. Nah, tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangga.
Sementara itu, dalam pasal 653 disebutkan seseorang tidak diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika memperoleh hak untuk itu.
6. Tetangga Corat-coret Tembok
Kalau ada orang lain yang mencoret bangunan rumah, bisa dikenakan KUHP pasal 406. Dalam ayat 1 dikatakan orang yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang milik orang lain terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450.000.
Lalu, pasal 489 juga menyebutkan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.000.
7. Tetangga Bakar Sampah
Terkadang ada warga yang suka bakar sampah. Hal itu ternyata menyalahi UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Dalam pasal 12 dikatakan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Begitu juga tertulis dalam pasal 29 ayat 1, yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
8. Tetangga Menimbun Sampah
Masih soal sampah, ternyata seseorang tidak boleh menimbun sampah tanpa izin. Menurut UU No. 18 Tahun 2008 pasal 12, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Itulah beberapa aturan yang tak boleh dilanggar karena bisa ganggu tetangga sekitar. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































