Polres Blitar memberikan imbauan tegas kepada masyakarat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg. Jika kedapatan melanggar, polisi tak ragu menjerat dengan hukum.
Imbauan ini diumumkan di akun Instagram @blitarkotapolice.official. Imbauan itu karena sound horeg dinilai dampak negatifnya.
"Polres Blitar Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk TIDAK MENYELENGGARAKAN kegiatan SOUND HOREG yang berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban masyarakat," demikian keterangan imbauan Polres Blitar di akun Instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga membeberkan pasal hingga Undang-Undang (UU) yang bisa dikenakan ke siapa saja yang nekat menggelar kegiatan sound horeg.
Baca juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg |
Pelanggarnya bisa dijerat hukum antara lain, pertama UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait polusi suara.
Lalu Permen LH Nomor 48 tahun 1996 Mengatur baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan, seperti pemukiman dan lain-lain.
Ketiga. Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut.
Dan terakhir Pasal 503 ayat 1 KUHP barang siapa membuat ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari terganggu.
"Polres Blitar Kota akan menindak setiap gangguan yang terjadi di wilayah hukum. Ayo Bareng, Jogo Bumi Proklamator," tegas imbauan Polres Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi membenarkan imbauan tersebut. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah pasal dan UU bagi yang melanggar.
"Mengikuti satuan atas yakni Polda Jatim, yang telah mengeluarkan imbauan berupa larangan terhadap kegiatan sound horeg. Jadi kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menggunakan sound horeg, seperti yang disampaikan Polda Jatim," kata Yudho saat kepada detikJatim, Sabtu (19/7/2025).
Saat ini, lanjut Yudho, pihaknya tengah mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat. Khususnya melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Tentu melalui Kapolsek dan bhabinkamtibmas untuk mengikuti panduan dari satuan atas agar acara yang menggunakan sound horeg bisa ditiadakan," pungkasnya.
(auh/abq)