Uang muka rumah adalah pembayaran awal sebagian harga rumah yang dibayarkan pembeli kepada penjual sebelum akad Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pembayaran ini menjadi bukti komitmen pembeli, syarat pengajuan kredit, dan biasanya berkisar sepuluh hingga tiga puluh persen tergantung kebijakan bank atau developer, serta memengaruhi besaran cicilan bulanan.
Namun, tak sedikit orang yang masih merasa keberatan dengan uang muka. Hal itu menjadi batu sandungan terbesar untuk kepemilikan hunian pertama. Namun, saat ini pemerintah telah memberikan banyak bantuan legal agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa membeli rumah tanpa terbebani biaya awal yang tinggi. Salah satunya adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
SBUM menjadi pendamping langsung bagi pembeli rumah subsidi yang mengambil skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui bank pelaksana. Program ini memastikan kekurangan uang muka sebesar Rp 4 juta dapat ditutup oleh subsidi Pemerintah sehingga proses akad KPR tidak lagi tertunda.
Apa Itu SBUM?
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah bantuan Pemerintah yang diberikan kepada MBR untuk menutupi kekurangan uang muka ketika mengajukan KPR subsidi. Program ini berjalan beriringan dengan KPR FLPP, sehingga penerimanya adalah debitur yang telah dinyatakan lolos verifikasi KPR bersubsidi oleh bank pelaksana. Dengan subsidi ini, beban awal pembelian rumah dapat turun dengan signifikan dan memberi akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah pertama.
Syarat Mengajukan SBUM
Dilansir dari situs artikel Bank Tabungan Negara (BTN), syarat untuk memperoleh SBUM dapat berbeda-beda tergantung program dan lembaga penyelenggaranya. Namun, secara umum terdapat beberapa ketentuan dasar yang biasanya harus dipenuhi, sebagai berikut.Kelayakan Finansial
Calon penerima perlu menunjukkan bahwa kondisi keuangan mereka terbatas atau pendapatannya tergolong rendah. Bukti ini diperlukan untuk memastikan bahwa mereka memang tidak mampu membayar uang muka secara penuh tanpa bantuan.
Status Kepemilikan
Beberapa program hanya ditujukan bagi pembeli rumah pertama atau pihak yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Namun, ada juga program yang menerima pemohon yang sudah pernah punya rumah selama mereka tetap memenuhi batas pendapatan dan kriteria lain.
Warga Negara Indonesia atau Status Residen
Program bantuan biasanya hanya diperuntukkan bagi warga negara atau penduduk tetap sesuai ketentuan negara penyedia. Karena itu, calon penerima harus menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan status kependudukannya.
Lokasi Properti
Ada program subsidi yang hanya berlaku untuk properti yang berada di wilayah tertentu. Batasan geografis ini bisa meliputi area perkotaan, pedesaan, atau zona yang sudah ditentukan pemerintah.
Kondisi Properti
Rumah yang dibeli harus memenuhi standar kelayakan fisik sesuai ketentuan program. Hal ini dilakukan agar properti yang dibantu benar-benar aman dan layak huni.
Partisipasi dalam Program Pendidikan atau Konseling
Beberapa skema mewajibkan calon penerima untuk mengikuti pelatihan atau konseling seputar kepemilikan rumah. Syarat ini bertujuan agar penerima memahami kewajiban dan risiko dalam memiliki properti.
Pengajuan Aplikasi dan Dokumentasi
Pemohon diwajibkan mengisi formulir aplikasi resmi dari lembaga penyedia subsidi. Mereka juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti bukti pendapatan, identitas, dan persyaratan lain yang diperlukan.
Kepatuhan dengan Persyaratan Lain
Penerima bantuan harus mengikuti seluruh ketentuan tambahan yang diberlakukan program. Misalnya, mereka harus menetap di rumah tersebut selama periode tertentu atau menjaga properti tetap terawat sesuai aturan.
Alur Pengajuan SBUM
Lanjut di halaman berikutnya.
(das/das)