Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa bunga rumah subsidi tidak ada kenaikan. Besaran bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi itu tetap 5 persen.
"Kemarin saya bersama Presiden berdiskusi dan saya umumkan dengan resmi bunga rumah subsidi tetap 5 persen tidak ada kenaikan," ujar Ara dalam acara 'Sosialisasi Kredit Program Perumahan' yang diselenggarakan REI di Sheraton Grand Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
Ara mengatakan dirinya cukup berbicara dengan Prabowo terkait besaran bunga rumah subsidi. Hal ini pun merupakan keputusan pemerintah yang dinilai pro rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan agar bunga rumah subsidi tetap 5 persen. Sebab dalam kondisi saat ini, kenaikan bunga akan membebani masyarakat.
"Saya sangat bangga Presiden Prabowo mengambil keputusan tidak ada kenaikan, tetap 5 persen buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, rumah subsidi adalah hunian yang pembeliannya dipermudah melalui KPR subsidi. Skema ini merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program ini dikelola dan diawasi langsung oleh Kementerian PKP. Lalu pembiayaannya dikelola oleh BP Tapera selaku penyalur kuota KPR subsidi atau FLPP.
Tata cara pembelian rumah subsidi sama seperti rumah komersial. Konsumen akan dikenakan DP (uang muka) dan bisa membelinya secara mencicil dengan bunga yang tetap dan rendah.
Suku bunga bagi debitur FLPP adalah tetap atau flat sekitar 5 persen dari awal hingga akhir cicilan. Meskipun suku bunga di pasaran sedang naik, besaran cicilan pembeli rumah subsidi tidak akan terpengaruh. Adapun jangka waktu pinjaman yang diberikan maksimal 20 tahun.
(dhw/das)