Wajib Tahu! Beli Rumah Subsidi Bisa Dapat Tambahan Bantuan DP Pakai Cara Ini

Wajib Tahu! Beli Rumah Subsidi Bisa Dapat Tambahan Bantuan DP Pakai Cara Ini

Wildan Alghofari - detikProperti
Rabu, 10 Des 2025 10:12 WIB
Wajib Tahu! Beli Rumah Subsidi Bisa Dapat Tambahan Bantuan DP Pakai Cara Ini
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun)
Jakarta -

Uang muka rumah adalah pembayaran awal sebagian harga rumah yang dibayarkan pembeli kepada penjual sebelum akad Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pembayaran ini menjadi bukti komitmen pembeli, syarat pengajuan kredit, dan biasanya berkisar sepuluh hingga tiga puluh persen tergantung kebijakan bank atau developer, serta memengaruhi besaran cicilan bulanan.

Namun, tak sedikit orang yang masih merasa keberatan dengan uang muka. Hal itu menjadi batu sandungan terbesar untuk kepemilikan hunian pertama. Namun, saat ini pemerintah telah memberikan banyak bantuan legal agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa membeli rumah tanpa terbebani biaya awal yang tinggi. Salah satunya adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

SBUM menjadi pendamping langsung bagi pembeli rumah subsidi yang mengambil skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui bank pelaksana. Program ini memastikan kekurangan uang muka sebesar Rp 4 juta dapat ditutup oleh subsidi Pemerintah sehingga proses akad KPR tidak lagi tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu SBUM?

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah bantuan Pemerintah yang diberikan kepada MBR untuk menutupi kekurangan uang muka ketika mengajukan KPR subsidi. Program ini berjalan beriringan dengan KPR FLPP, sehingga penerimanya adalah debitur yang telah dinyatakan lolos verifikasi KPR bersubsidi oleh bank pelaksana. Dengan subsidi ini, beban awal pembelian rumah dapat turun dengan signifikan dan memberi akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah pertama.

Syarat Mengajukan SBUM

Dilansir dari situs artikel Bank Tabungan Negara (BTN), syarat untuk memperoleh SBUM dapat berbeda-beda tergantung program dan lembaga penyelenggaranya. Namun, secara umum terdapat beberapa ketentuan dasar yang biasanya harus dipenuhi, sebagai berikut.Kelayakan Finansial

ADVERTISEMENT

Calon penerima perlu menunjukkan bahwa kondisi keuangan mereka terbatas atau pendapatannya tergolong rendah. Bukti ini diperlukan untuk memastikan bahwa mereka memang tidak mampu membayar uang muka secara penuh tanpa bantuan.

Status Kepemilikan

Beberapa program hanya ditujukan bagi pembeli rumah pertama atau pihak yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Namun, ada juga program yang menerima pemohon yang sudah pernah punya rumah selama mereka tetap memenuhi batas pendapatan dan kriteria lain.

Warga Negara Indonesia atau Status Residen

Program bantuan biasanya hanya diperuntukkan bagi warga negara atau penduduk tetap sesuai ketentuan negara penyedia. Karena itu, calon penerima harus menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan status kependudukannya.

Lokasi Properti

Ada program subsidi yang hanya berlaku untuk properti yang berada di wilayah tertentu. Batasan geografis ini bisa meliputi area perkotaan, pedesaan, atau zona yang sudah ditentukan pemerintah.

Kondisi Properti

Rumah yang dibeli harus memenuhi standar kelayakan fisik sesuai ketentuan program. Hal ini dilakukan agar properti yang dibantu benar-benar aman dan layak huni.

Partisipasi dalam Program Pendidikan atau Konseling

Beberapa skema mewajibkan calon penerima untuk mengikuti pelatihan atau konseling seputar kepemilikan rumah. Syarat ini bertujuan agar penerima memahami kewajiban dan risiko dalam memiliki properti.

Pengajuan Aplikasi dan Dokumentasi

Pemohon diwajibkan mengisi formulir aplikasi resmi dari lembaga penyedia subsidi. Mereka juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti bukti pendapatan, identitas, dan persyaratan lain yang diperlukan.

Kepatuhan dengan Persyaratan Lain

Penerima bantuan harus mengikuti seluruh ketentuan tambahan yang diberlakukan program. Misalnya, mereka harus menetap di rumah tersebut selama periode tertentu atau menjaga properti tetap terawat sesuai aturan.

Alur Pengajuan SBUM

Lanjut di halaman berikutnya.

Dilansir dari dokumen Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Selasa (9/12/2025), proses penyaluran SBUM berlangsung melalui tahapan berikut.

Akad Kredit KPR FLPP

Debitur harus menyelesaikan akad kredit KPR FLPP dengan bank pelaksana sebelum proses SBUM dapat diajukan. Tahap ini menjadi dasar verifikasi bahwa debitur memenuhi syarat untuk menerima subsidi.

Bank Mengajukan Permintaan Pembayaran SBUM

Setelah akad, bank mengirimkan permintaan pembayaran SBUM ke Satuan Kerja (Satker) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat permintaan, verifikasi, dan daftar debitur. Dokumen ini memastikan bahwa debitur benar-benar layak menerima bantuan uang muka.

Proses Pengujian oleh Satker

Satker melakukan pengujian administrasi, menyusun berita acara, dan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Standing Instruction dalam waktu sekitar satu hari. Selanjutnya, Satker menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memproses pencairan dana.

Dana SBUM Masuk ke Rekening RPL

Setelah disetujui, dana SBUM pertama kali masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Rekening ini berfungsi sebagai penampung sebelum dana didistribusikan kepada debitur.

Bank Memindahkan SBUM ke Rekening Debitur

Bank wajib menyalurkan dana SBUM ke rekening debitur maksimal tujuh hari sejak dana diterima. Tahap ini memastikan debitur bisa segera melunasi kekurangan uang muka rumahnya.

Dana Diteruskan ke Rekening Pengembang

Pada hari yang sama, bank menyalurkan dana tersebut ke rekening pengembang rumah. Proses ini menutup kekurangan uang muka sehingga pembelian rumah dapat diproses tanpa hambatan.

Keuntungan SBUM untuk MBR

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) memberikan manfaat besar bagi MBR dengan meringankan beban awal pembelian rumah melalui penutupan kekurangan uang muka. Program ini juga mempercepat proses akad dan serah terima rumah karena pembeli tidak perlu menunggu tabungan terkumpul.

Selain itu, SBUM membuka akses yang lebih merata bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama mereka. Program ini turut memperkuat stabilitas ekonomi keluarga dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

SBUM adalah solusi strategis Pemerintah yang membantu MBR memiliki rumah pertama tanpa terbebani uang muka besar. Bagi MBR yang sedang merencanakan pembelian rumah subsidi, SBUM menjadi kunci agar impian memiliki hunian layak dapat terwujud lebih cepat dan lebih ringan.

Halaman 2 dari 2
(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads