×
Ad

Banyak Salah Paham! Ini Aturan Resmi Rumah Hook yang Wajib Diketahui Pembeli

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 29 Nov 2025 15:05 WIB
Ilustrasi rumah hook, di sisi kanan kosong karena ada jalan. Foto: via Sikumbang
Jakarta -

Rumah hook adalah bangunan yang lokasinya di ujung jalan yang sering dilalui atau di sudut jalan. Rumah ini umumnya memiliki sisi yang bebas dari dinding tetangganya sehingga rumah hook biasanya memiliki luas lahan yang lebih luas.

Kata hook berasal dari bahasa Belanda yang berarti hoek yang berarti sudut atau pojok. Dalam bahasa Inggris sendiri, kata hook berarti kait.

Menurut arsitek Denny Setiawan saat membeli rumah hook berarti penghuninya akan mendapatkan 2 ruang pandang yakni di samping dan di depan. Hal ini bagus karena sinar matahari bisa masuk dari dua sisi.

Ketika membeli rumah hook hal yang perlu diperhatikan adalah dua sisi garis sempadan bangunan yang akan berlaku. Garis sempadan bangunan adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dengan lahan lain. Meskipun lahannya lebih luas, tetapi pemilik rumah tidak boleh membangun rumah lebih luas ke samping dari garis batas yang dibuat oleh pengembang.

"Berarti ada dua sisi dari tanah yang harus digunakan sebagai garis sempadan bangunan, sisi depan dan sisi samping yang berdekatan dengan jalan itu tidak boleh dibangun," kata Denny kepada detikProperti, Selasa (4/12/2024).

"Jadi aturan tata kotanya tetap melekat bahwa di dua sisi daripada tanah hook ini nggak boleh dibangun. Itu harus jadi taman atau bidang-bidang yang sifatnya semi permanen," lanjutnya.

Aturan Garis Sempadan Bangunan

Mengutip dari laman Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum, Sabtu (29/11/2025) lahan yang tidak boleh dibangun dan berfungsi sebagai daerah hijau dan resapan air adalah sekitar 3 meter. Diukur dari garis terluar bangunan rumah ke jalan.

Fungsi Garis Sempadan Bangunan

Garis sempadan bangunan memiliki fungsi khusus yang berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan penghuni rumah dan pengguna jalan, berikut di antaranya.

1. Meningkatkan kualitas lingkungan

2. Memberi rasa aman dan nyaman

3. Mengurangi kebisingan jalan

Sanksi Pelanggaran

Seperti yang diungkapkan oleh Denny, rumah yang berada di hook harus menyisakan lahannya, tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen. Jika melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45 sebagai berikut.

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan gedung
  • Pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan.

Itulah aturan mengenai penggunaan lahan di rumah hook, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork