Infografis: Jarak Aman Rumah dari Kali

Infografis: Jarak Aman Rumah dari Kali

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 29 Jun 2026 14:46 WIB
Jarak aman rumah dari kali.
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dari sumber detikProperti.
Jakarta -

Membangun rumah sebaiknya tidak dekat dengan sungai atau kali. Lokasi ini berbahaya karena bangunan sewaktu-waktu bisa rusak.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Teguh Aryanto pernah menjelaskan kalau rumah yang berada dekat sungai berpotensi rusak, bahkan sampai hanyut terbawa aliran sungai. Pasalnya, air sungai bisa memicu terjadi erosi dan luapan air di sekitar rumah.

Supaya bangunan dan penghuni rumah aman, ia menyarankan untuk mengikuti peraturan sempadan sungai. Aturan sempadan sungai juga menjadi pertimbangan dalam proses perizinan bangun rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikuti peraturan yang ada, membangun rumah dengan jarak tertentu (dengan sungai) sesuai peraturan yang berlaku," kata Teguh kepada detikProperti, Kamis (5/2/2026) lalu.

Lantas, berapa jarak aman rumah dengan sungai? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Teguh mengatakan aturan garis sempadan sungai ada di Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015. Jarak bangunan dengan sungai bertanggul minimal 3 meter untuk kawasan perkotaan.

Jika sungai tidak bertanggul, jarak rumah sebaiknya 10-30 meter. Adapun jarak ini juga tergantung pada kedalaman sungai.

"Paling tidak jarak dari sempadan sungai, artinya bebas bangunan itu, bisa sampai paling tidak 10 sampai dengan 30 meter kalau tidak ada tanggul," imbuhnya.

Berikut ini aturan lengkap sempadan sungai berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.

Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Perkotaan

  • Minimal 10 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya maksimal 3 meter.
  • Minimal 15 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 3 meter hingga 20 meter.
  • Minimal 30 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 20 meter.

Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Perkotaan

Jarak bangunan dari sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Luar Perkotaan

  • Minimal 100 meter dari pinggir sungai besar seluas lebih dari 500 kilometer persegi.
  • Minimal 50 meter dari pinggir sungai kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 500 kilometer persegi.

Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Luar Perkotaan

Garis sempadan sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Itulah jarak aman antara rumah dan sungai. Semoga bermanfaat.




(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads