Syarat membeli rumah dengan KPR subsidi bagi yang gajinya Rp 17 juta adalah belum memiliki rumah. Jika sebelumnya sudah membeli rumah, lalu dijual, dan sekarang mengontrak, sudah memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema ini.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan skema KPR subsidi untuk kelas menengah tidak hanya bagi yang belum membeli rumah sama sekali. Sebab, ada beberapa orang yang mungkin sudah menjual rumahnya karena alasan tertentu lalu dan sekarang mau membeli rumah lagi karena kemampuan ekonomi mencukupi.
"Belum memiliki rumah. Kalau rumah pertama kan kadang ini yang agak tricky ya. Kalau dulunya udah punya rumah, terus dijual ya. Sekarang ngga punya rumah, punya kemampuan untuk beli rumah, masa nggak dikasih," kata Heru saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, syarat lainnya adalah mereka belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan apa pun, terutama KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Yang penting, belum pernah mendapat subsidi apapun di sektor perumahan dari pemerintah. Artinya apa? Kalau sebelumnya udah ngambil FLPP, terus dijual, ya berarti ga bisa lagi," terang Heru.
Perihal aturannya, Heru sempat membahas hal ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan skema masih disusun. Ia belum bisa memastikan kapan aturannya bisa diterapkan, tetapi akan diusahakan secepatnya.
"Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga. Kemudian juga ada regulasi yang perlu disiapkan. Kemudian juga insentif fiskal yang perlu disiapkan, termasuk alokasi fiskalnya," jelas Heru.
Nantinya, batas gaji Rp 17 juta bisa mengajukan KPR subsidi dengan suku bunga 6 persen untuk membeli rumah tapak dan rumah susun (rusun).
Aturan yang menyasar kelas menengah ini, menurutnya perlu didukung karena sering terabaikan. Berdasarkan data, serapan rumah subsidi lebih banyak dibeli oleh masyarakat berpenghasilan Rp 3-8 juta sekitar 94 persen. Sementara Rp 8-10 juta sedikit sekali sekitar 4 persen. Lalu, penghasilan Rp 10-14 juta hanya 2 persen yang membeli rumah subsidi.
"Mereka (konsumen di atas Rp 14 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok. Nah ini yang kita juga isi supaya MBR yang penghasilannya di atas Rp 8 juta itu terfasilitasi juga dengan skema baru tadi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
(aqi/das)
