Rawan Longsor, Segini Jarak Aman Bangun Rumah dari Kali

Rawan Longsor, Segini Jarak Aman Bangun Rumah dari Kali

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 09 Mar 2026 17:01 WIB
Rumah di pinggir sungai di Bondongan, Kota Bogor longsor
Ilustrasi rumah pinggir sungai atau kali. Foto: (M Solihin/detikcom)
Jakarta -

Pemandangan yang umum ditemukan di perkotaan adalah lahan-lahan di pinggiran kali berubah menjadi rumah-rumah warga yang saling berdempetan. Hal ini menjadi lazim karena di kota lahan sangat terbatas dan ekonomi masyarakat rata-rata tidak mampu membeli rumah di tengah kota yang lebih aman.

Padahal seharusnya pinggiran kali dan sungai baik di perkotaan atau desa harus steril dari bangunan apa pun, termasuk yang semi permanen. Selain karena mengganggu keindahan, lokasinya juga membahayakan bagi bangunan dan siapa pun yang tinggal di dalamnya.

Menurut Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Teguh Aryanto, bangunan apa pun yang berdiri terlalu dekat dengan area kali dan sungai rawan terdampak longsor. Penurunan tanah ini bisa terjadi karena luapan air dan tingginya curah hujan. Saat tanah mengalami erosi dan longsor, bangunan tidak punya penyangga dan ambruk ke aliran sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah membuat aturan mengenai garis sempadan sungai. Apa itu?

ADVERTISEMENT

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum (PU), garis sempadan sungai adalah garis imajiner antara ekosistem sungai dan daratan yang berfungsi untuk melindungi air, garis sempadan sungai merupakan upaya perlindungan serta pengendalian sumber daya flora dan fauna yang berada di tepi sungai tujuannya adalah agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berlangsung di sekitarnya serta upaya pemanfaatan sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil optimal dan kelestarian dari sungai dapat terjaga serta daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat di batasi, pemerintah telah mengatur batas jarak garis sempadan sungai dibagi menjadi dua kawasan, pada kawasan perkotaan dan luar perkotaan.

"Ikuti peraturan yang ada, membangun rumah dengan jarak tertentu (dengan sungai) sesuai peraturan yang berlaku," kata Teguh kepada detikProperti, Kamis (5/2/2026).

Teguh mengatakan jarak sempadan sungai ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015. Untuk kawasan perkotaan, jarak bangunan dengan sungai bertanggul minimal 3 meter. Sementara itu, jarak rumah dengan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan bisa 10-30 meter. Jarak tersebut tergantung kedalaman sungai.

"Paling tidak jarak dari sempadan sungai, artinya bebas bangunan itu, bisa sampai paling tidak 10 meter sampai dengan 30 meter kalau tidak ada tanggul," ujarnya.

Berikut isi Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 soal garis sempadan sungai.

Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Perkotaan

Minimal 10 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya maksimal 3 meter.

Minimal 15 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 3 meter hingga 20 meter.

Minimal 30 meter dari pinggir sungai yang kedalamannya lebih dari 20 meter.

Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Perkotaan

Jarak bangunan dari sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Garis Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Luar Perkotaan

Minimal 100 meter dari pinggir sungai besar seluas lebih dari 500 kilometer persegi.

Minimal 50 meter dari pinggir sungai kecil yang luasnya kurang atau sama dengan 500 kilometer persegi.

Garis Sempadan Sungai Bertanggul di Luar Perkotaan

Garis sempadan sungai minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul.

Jadi Syarat Terbitnya PBG

Ia mengingatkan penting untuk memperhatikan jarak garis sempadan sungai ini karena ini merupakan salah satu syarat terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa PBG, bangunan tersebut bisa ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Itulah jarak garis sempadan antara rumah dan sungai, diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini agar keselamatan bangunan dan penghuninya terjamin.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads