Bakal Ada Rumah dan Rusun Subsidi Khusus buat Masyarakat Bergaji Rp 17 Juta

Bakal Ada Rumah dan Rusun Subsidi Khusus buat Masyarakat Bergaji Rp 17 Juta

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 17 Okt 2026 07:03 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menaikkan batas gaji penerima KPR subsidi jadi maksimal Rp 17 juta dengan bunga 6 persen. Nantinya masyarakat yang termasuk kelas menengah ini bisa menikmati rumah subsidi khusus yang harganya disesuaikan dengan jumlah penghasilan per bulan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan mengatur pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas soal aturannya. Ia juga meminta BP Tapera untuk menyiapkan skema penyaluran KPR subsidinya.

"Kita yang KPR subsidi dinaikin ke Rp 17 juta, kita akan rapat dengan BP Tapera dengan Pak Menteri Keuangan. Nanti kita rapat Tapera. Nanti diumumkan sama-samalah. Itu kan harus ada regulasinya dulu, supaya nanti jangan jadi wacananya saja," kata Ara saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menambahkan pihaknya sudah membahas perihal ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan skemanya masih disusun. Ia belum bisa memastikan kapan aturannya bisa berlaku, tetapi sedang diusahakan secepatnya.

"Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga. Kemudian juga ada regulasi yang perlu disiapkan. Kemudian, juga insentif fiskal yang perlu disiapkan, termasuk alokasi fiskalnya," jelas Heru.

ADVERTISEMENT

Aturan yang menyasar kelas menengah ini, menurutnya perlu didukung karena sering terabaikan. Berdasarkan data, serapan rumah subsidi lebih banyak dibeli oleh masyarakat berpenghasilan Rp 3-8 juta sekitar 94 persen. Sementara Rp 8-10 juta sedikit sekali sekitar 4 persen. Lalu, konsumen penghasilan Rp 10-14 juta hanya 2 persen.

"Mereka (konsumen di atas Rp 14-17 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok. Nah ini yang kita juga isi supaya MBR yang penghasilannya di atas Rp 8 juta itu terfasilitasi juga dengan skema baru tadi," terangnya.

Nantinya, batas gaji Rp 17 juta bisa mengajukan KPR subsidi dengan suku bunga 6 persen untuk membeli rumah tapak dan rumah susun (rusun).

"Tapak sama rusun. (Batas harga rumah beda dengan MBR?) Pasti dong. Tapi tadi masih menunggu kajian juga dari Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya. Berkaitan dengan batasan harga rumah tertinggi dan batasan penghasilan yang bisa menerima afirmasi pemerintah dengan skema baru itu," kata Heru.

Syarat Gaji Maksimal Rp 17 juta Mendapatkan KPR Subsidi

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan skema KPR subsidi untuk kelas menengah tidak hanya bagi yang belum membeli rumah sama sekali. Sebab, ada beberapa orang yang mungkin sudah menjual rumahnya karena alasan tertentu lalu dan sekarang mau membeli rumah lagi karena kemampuan ekonomi mencukupi.

"Belum memiliki rumah. Kalau rumah pertama kan kadang ini yang agak tricky ya. Kalau dulunya udah punya rumah, terus dijual ya. Sekarang nggak punya rumah, punya kemampuan untuk beli rumah, masa nggak dikasih," kata Heru saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, syarat lainnya adalah mereka belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan apa pun, terutama KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Yang penting, belum pernah mendapat subsidi apapun di sektor perumahan dari pemerintah. Artinya apa? Kalau sebelumnya udah ngambil FLPP, terus dijual, ya berarti ga bisa lagi," terang Heru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).

"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads