Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.
Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.
Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.
Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Pilih menu 'Layanan'
- Klik 'Cari Bidang'
- Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat
- Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)
- Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki
Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.
Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi
- Buka bhumi.atrbpn.go.id
- Klik 'Kunjungi Bhumi'
- Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi
- Klik 'Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)'
- Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki
- Klik 'Cari Bidang'
Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar"
(abr/abr)