Punya KPR Eh Bunga Acuan Naik, Kamu Bisa Apa?

Punya KPR Eh Bunga Acuan Naik, Kamu Bisa Apa?

Dian Saputra - detikProperti
Jumat, 01 Des 2023 08:32 WIB
Membeli rumah indent.
Foto: Freepik
Jakarta -

Pada 19 Oktober lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga acuan dari 5,75% menjadi 6%. Kenaikan suku bunga acuan ini diprediksi akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap properti menurun.

"Mengingat sebagian besar pembelian properti oleh masyarakat cenderung menggunakan cara bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), maka ini perlu menjadi perhatian semua stakeholder untuk memastikan geliat permintaan masyarakat akan properti tetap stabil," papar Bharat Buxani, Senior Vice President (SVP) Marketing 99 Group Indonesia, dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (30/11/2023).

Dampak kenaikan suku bunga acuan tersebut, menurut Bharat, bisa diantisipasi masyarakat dengan lebih cermat dalam menyusun perencanaan keuangan untuk membeli properti, jeli dalam membandingkan berbagai program KPR bank, memanfaatkan insentif pemerintah hingga promo dari developer agar cicilan membeli hunian impian bisa tetap terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang sedang menjalani cicilan KPR dan dirasa mulai berat karena bunga floating, bisa memanfaatkan program Pindah KPR, untuk mendapatkan suku bunga dan nilai cicilan yang lebih terjangkau," lanjut Bharat.

Pindah KPR bisa menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat dengan mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Dengan pindah KPR, masyarakat bisa memilih suku bunga dan nilai cicilan bank yang lebih terjangkau.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, BI dan pemerintah juga menghadirkan sejumlah kebijakan dan insentif dalam menjaga laju pasar properti tetap stabil, seperti perpanjangan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen, kebijakan insentif PPN/DTP untuk setiap pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dan insentif tanggungan biaya administrasi pembelian rumah hingga Rp4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Apabila insentif ini didukung dengan langkah strategis stakeholder terkait, seperti pengembang, perbankan, hingga marketplace properti dalam menghadirkan program-program yang memudahkan masyarakat, ditambah dengan iklim Pemilu 2024 yang kondusif, kami optimistis stabilitas pasar properti tetap bergeliat," tutur Bharat.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads