Kamu Bisa Minta Keringanan KPR Saat Suku Bunga Turun, Tapi...

Kamu Bisa Minta Keringanan KPR Saat Suku Bunga Turun, Tapi...

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 20 Sep 2024 07:30 WIB
Ilustrasi dana rumah
Foto: Getty Images/sommart
Jakarta -

Turunnya suku bunga acuan bisa menjadi angin segar bagi kamu yang sedang mencicil rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR). Sebab, bukan tidak mungkin suku bunga KPR akan turun akibat dari turunnya suku bunga acuan yang saat ini 6%.

Meski bunga KPR turun, kita masih membutuhkan keringanan tambahan. Saat bunga KPR turun, bisa nggak sih nasabah mengajukan keringanan bunga KPR?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo menuturkan hal itu bisa saja dilakukan. Namun, persetujuan tetap dari bank terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengajukan (keringanan KPR) bisa dilakukan kapan saja, namun persetujuan bank tergantung pada kebijakan masing-masing," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (19/9/2024).

Senada, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan, mengajukan keringanan bisa tetap dilakukan bagi nasabah yang mengambil KPR. Namun, pihak bank akan melihat kondisi nasabah tersebut terlebih dahulu. Andy menilai, setelah terjadinya pandemi COVID-19 pihak bank jadi lebih terbuka apabila ada nasabah yang mengajukan keringanan bunga KPR.

ADVERTISEMENT

"Jadi akan dilihat kondisi si nasabah ini lagi mengalami kendala apa? Apakah kena PHK atau mungkin memang lagi kesulitan bisnis, nah mereka (pihak bank) cenderung lebih terbuka untuk bernegosiasi yaitu tergantung kondisinya seperti apa," katanya kepada detikcom.

Jika pihak bank menilai nasabah berhak mendapat keringanan bunga KPR, maka akan diberikan. Biasanya, keringanan yang diberikan bisa berupa bunga KPR rendah, namun tenor atau jangka waktu cicilannya akan ditambah.

"Sepanjang nasabahnya punya itikad baik untuk menyelesaikan, tetap meneruskan (cicilan rumah), mereka (pihak bank) akan terbuka untuk melakukan negosiasi, tapi mesti dilihat dari kondisi nasabah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan BI Rate 25 basis poin (bps) menjadi 6%. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah.

"Rapat dewan gubernur BI 17-18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI Rate 25 basis poin menjadi 6% demikian deposit facility turun 25 bps menjadi 5,25% lending facility 25 bps jadi 6,75%," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024), dikutip dari detikFinance.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads