Ketahui Risiko Menunggak Cicilan KPR, Rumah Bisa Disita!

Ketahui Risiko Menunggak Cicilan KPR, Rumah Bisa Disita!

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 09 Mei 2025 20:02 WIB
Home tax deduction
Ilustrasi KPR. Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Sudah banyak masyarakat yang membeli hunian dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema ini menawarkan kemudahan bagi individu untuk memiliki rumah tanpa harus membayar tunai secara penuh.

Namun perlu diingat jika skema KPR perlu komitmen dan tanggung jawab yang besar, terlebih jika mengambil tenor panjang, misalnya dalam waktu 15-20 tahun. Jika di tengah jalan tidak sanggup membayar cicilan KPR, maka ada sejumlah risiko yang harus ditanggung.

Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk mengambil KPR maka perlu melakukan perencanaan keuangan secara matang. Jangan sampai kamu menunggak cicilan KPR karena debitur bisa dikenakan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa risiko jika debitur menunggak cicilan KPR? Lalu berapa besaran dendanya? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Risiko Menunggak Cicilan KPR

Cicilan KPR yang tidak dibayarkan sangat berisiko bagi debitur. Bahkan, rumah bisa disita oleh pihak bank jika KPR tidak dibayar hingga berbulan-bulan.

ADVERTISEMENT

Dilansir situs Sinar Mas Land, berikut sejumlah risiko dari menunggak cicilan KPR:

1. Denda dan Surat Teguran

Debitur yang menunggak cicilan KPR akan dikenakan denda. Untuk besaran dendanya sendiri mulai dari 0,5% hingga 1% dari jumlah cicilan, bahkan dapat dihitung per hari.

Pihak bank juga memberikan surat teguran kepada bank karena telah menunggak cicilan KPR. Surat teguran ini dikirim kepada debitur jika sudah menunggak hingga lebih dari satu bulan.

2. Skor Kredit Menurun

Selain dikenakan denda, debitur juga mengalami penurunan skor kredit karena menunggak bayar cicilan KPR. Jangan anggap remeh kondisi ini, sebab debitur akan kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman atau cicilan di masa depan akibat skor kredit buruk.

3. Penyitaan Aset

Jika cicilan KPR tidak dibayar, maka pihak bank dapat menyita aset atau rumah yang dihuni sekarang. Sebelum melakukan penyitaan, pihak bank akan mengirim surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

SP pertama dan kedua merupakan teguran keras dari pihak bank kepada debitur agar segera membayar cicilan KPR. Pada SP ketiga, pihak bank menyarankan kepada debitur untuk menjual properti dalam jangka waktu tertentu atau membiarkan pihak banyak melakukan penyitaan.

Adapun dasar hukum penyitaan aset tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

UU tersebut menjelaskan tentang jaminan antara bank dengan debitur dalam transaksi pinjam meminjam serta peraturan-peraturan tentang tata cara jika terjadi kondisi wanprestasi (tidak membayar) oleh debitur.

Cara Menghadapi Rumah Akan Disita Bank

Ada sejumlah cara dalam menghadapi rumah yang akan disita bank. Salah satu cara terbaik adalah dengan melunasi seluruh tunggakan cicilan KPR.

Namun, jika kondisi finansial sudah tidak memungkinkan untuk melunasi cicilan KPR, maka kamu harus mengambil langkah-langkah agar rumah tidak disita bank. Dilansir situs OCBC, berikut sejumlah tipsnya:

1. Refinancing

Cara yang pertama adalah refinancing atau pendanaan kembali. Fasilitas dari pihak bank ini berupa pendanaan ulang terhadap kredit yang belum tuntas dengan bunga yang lebih rendah.

Secara mudahnya, refinancing dilakukan dengan pembiayaan kembali kredit yang sedang berjalan dengan pinjaman baru. Konsep ini terkesan seperti gali lubang tutup lubang, tapi jadi solusi strategis untuk mengantisipasi kredit macet.

2. Take Over Credit

Kamu bisa menjual rumah secara take over credit. Langkah ini dilakukan pada rumah yang cicilannya belum lunas. Jadi, penjual rumah akan mengalihkan tanggung jawab cicilan hingga lunas kepada pembelinya.

Namun, pastikan berkoordinasi dengan pihak bank terlebih dahulu sebelum melakukan take over credit rumah. Sebab, pengalihan tanggung jawab cicilan tanpa sepengetahuan bank dapat berakibat fatal, yakni tuntutan pidana dan perdata.

Selain itu, lakukan background check kepada orang yang membeli rumah. Pastikan orang tersebut membeli rumah secara jujur dan bertanggung jawab untuk melunasi cicilan.

3. Minta Keringanan Cicilan

Cara berikutnya adalah dengan minta keringanan cicilan kepada pihak bank. Kamu bisa menjelaskan kondisi finansial saat ini dan lakukan negosiasi untuk minta keringanan cicilan.

Langkah ini dilakukan agar pihak bank dapat memahami situasi yang dihadapi debitur. Jika disetujui, pihak bank akan memberikan solusi berupa keringanan mulai dari keringanan denda keterlambatan bayar, cicilan, bunga, dan lain sebagainya.




(ilf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads