Pindah KPR menjadi pilihan bagi kamu yang ingin melanjutkan KPR namun di bank yang berbeda. Meski demikian, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.
Misalnya mulai dari bank yang dituju. Pastikan bank yang ingin kalian jadikan kreditor sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kalian.
Selain itu, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengungkapkan beberapa hal yang diperhatikan pindah KPR, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya
Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.
"Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin," ungkapnya kepada detikProperti, ditulis Sabtu (8/7/2023).
2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat
Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?
"Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua," paparnya.
"Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa," tambahnya.
3. Siapkan biaya tambahan
Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.
Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.
"Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ," terang Andy.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melakukan pindah KPR. Semoga bermanfaat!
(zlf/zlf)