Rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah karena harganya yang begitu mahal sehingga tidak terjangkau.
Saat ini sudah ada opsi pembayaran dengan cara dicicil yakni melalui opsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dilansir dari OCBC NISP, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Nantinya calon debitur atau peminjam harus mendatangi bank tertentu untuk mengajukan KPR. Pengajuan tersebut tidak berarti langsung bisa disetujui dan mendapat pinjaman untuk membeli rumah, bank akan menilai kemampuan calon debitur dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harus menyiapkan persyaratan yang baik dan lengkap untuk mengajukan KPR. Calon debitur juga perlu mempersiapkan beberapa hal menurut Direktur INDEF Tauhid Ahmad sebelum benar-benar memutuskan mengajukan KPR, berikut di antaranya.
1. Mencari Lokasi Rumah yang Sesuai Kebutuhan
Tauhid menyarankan saat mencari rumah, sebaiknya pertimbangkan jarak rumah tersebut dengan tempat kerja, sekolah, dan tempat pentingnya lainnya. Jangan sampai lokasinya terlalu jauh sehingga mempersulit kamu, pasangan, dan anak-anak untuk ke tempat kerja serta sekolah.
Ia juga meminta calon debitur untuk mengecek fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan atau di sekitar rumah. Misalnya, pos keamanan, Masjid, taman, lapangan, atau tempat bermain anak.
Lalu, pastikan lokasi rumah suda clean and clear yakni bukan di tanah sengketa, lokasi calon proyek pembebasan lahan, dan lainnya yang bisa menyebabkan masalah di masa depan.
2. Tersedia Transportasi Umum
Kemudian, tempat tinggal sebisa mungkin dapat dijangkau oleh transportasi umum. Lebih baik lagi jika di depan gerbang perumahan ada angkot, TransJakarta, bus, atau kendaraan umum lainnya yang lewat.
"Kalau jauh tapi bisa naik angkutan kereta ya nggak masalah. Tapi kalau jauh, nggak bisa dijangkau seperti transportasi publik yang murah, maka sangat sulit," ujarnya.
3. Mampu Membayar Cicilan
Tauhid menyampaikan pentingnya untuk memiliki kemampuan untuk dapat membayar cicilan KPR. Sebab membayar KPR hitungannya bukan bulan, melainkan belasan hingga puluhan tahun tanggungannya.
Oleh karena itu, perlu ada perencanaan finansial yang matang. Besarannya 50 persen untuk konsumsi, 30 persen untuk membayar cicilan, dan sisanya 20 persen untuk tabungan.
"Jadi kalau Rp 8 juta, kemampuan biaya cicilan mungkin hanya Rp 2 jutaan maksimal, Rp 1 jutaan lah gitu. Itu harus diperhitungkan. Masyarakatnya pasti mengencangkan ikat pinggang tuh dengan pengeluaran segitu. Jadi harus punya perencanaan keuangan yang matang," tuturnya.
4. Ketahui Risiko
Saat akan mengajukan KPR minimal calon debitur telah memiliki pekerjaan tetap atau pemasukan yang tetap yang stabil selama beberapa tahun. Seperti yang disebut sebelumnya, KPR adalah angsuran yang berjalan sekitar 10-30 tahun, apabila sumber penghasilan tidak ada ketika masih harus membayar KPR, bisa berisiko gagal bayar dan rumah disita bank.
"Jadi karena fleksibilitas income itu yang harus diperhatikan dengan status pekerjaan mereka. Nah risiko lainnya soal suku bunga. Apakah bunga fix? Kan pemerintah memberikan potongan bunga katakanlah 12 atau 11 persen, dikasih potongannya 3-5 persen misalnya. Nah itu juga dilihat apakah nanti fix (tetap) selama sekian tahun, misalnya 15 tahun, 20 tahun atau kurang dari 10 tahun itu juga dipertimbangkan," ungkapnya.
5. Bebas dari Judol dan Pinjol
Ia juga mengingatkan sebelum mengajukan KPR, masyarakat harus bersih dari yang namanya riwayat pinjaman online atau judi online. Pinjaman online dapat tercatat di SLIK OJK dan dapat mempengaruhi keputusan bank. Sementara itu, judi online, memang tidak tercatat di SLIK OJK, tetapi biasanya bank memiliki sumber data yang kredibel yang bisa mengetahui hal tersebut.
"Tapi kalau judol, rasanya data itu ada (di bank). Harus diverifikasi yang begitu-begitu (pernah judol atau tidak) ya, kan nggak mungkin percaya gitu aja," ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)