Saat membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita bisa memilih tenor atau jangka waktu cicilan mulai dari 5 tahun sampai dengan 30 tahun. Dalam jangka waktu yang tidak sebentar ini, banyak hal bisa terjadi termasuk musibah.
Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja, jadi tidak menutup kemungkinan seseorang terkena musibah saat KPR masih berjalan. Contohnya, saat masih dalam masa KPR, ternyata terjadi kebakaran dan rumahnya terbakar.
Jika musibah seperti itu terjadi, lalu bagaimana? Apakah bisa ditanggung asuransi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung dengan kesepakatan di awal. Sebagian bank atau pemberi KPR biasanya memang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR. Akan tetapi, ada juga yang tidak. Apabila dari pihak bank tersebut tidak memberikan asuransi, maka rumah yang terbakar tersebut tidak mendapat penggantian apapun.
"Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun," kata Andy via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).
Kasus ini bisa berbeda jika dari awal ada asuransi kerugian dari pihak bank. Apabila dari awal memang ada kesepakatan asuransi kerugian, yang ditanggung oleh asuransi adalah rumah beserta isinya. Artinya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.
"Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira. Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak," ungkap Andy.
Jadi, jika rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk membangun atau memperbaikinya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.
Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.
(abr/abr)