Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu opsi skema pembelian rumah dengan cara mencicil. Cara ini bisa mempermudah calon pembeli yang belum memiliki tabungan senilai harga rumah.
Nilai cicilan KPR bisa sangat rendah, tergantung pada besar cicilan pokok dan waktu tenor atau jangka waktu pembayaran. Selain harus membayar cicilan pokok, calon pengambil KPR juga akan dikenakan bunga yang nilainya akan berbeda-beda di setiap bank. Jadi, total pembayaran KPR adalah nilai cicilan pokok per bulan ditambah dengan bunga.
Jangka waktu KPR yang lumayan panjang yakni bisa belasan hingga puluhan tahun, perlu menjadi pertimbangan bagi calon pengambil KPR. Mereka harus memastikan selama KPR berjalan, mereka dapat membayar tepat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kesiapan secara finansial, calon pengambil KPR juga harus mengetahui risiko dari mengajukan KPR. Dilansir situs OJK, berikut beberapa risiko yang mungkin akan dihadapi nasabah setelah mengambil KPR.
Risiko Ajukan KPR
1. Nilai Cicilan Membesar
Saat mengambil KPR, salah satu yang mempengaruhi nilai cicilannya adalah nilai suku bunga yang berlaku pada saat itu. Jika suku bunga sedang besar, maka nilai cicilan yang harus dibayarkan pun naik dari bulan sebelumnya. Oleh karena itu, kamu perlu mempersiapkan tabungan lebih untuk menutupi hal seperti ini. Para ahli keuangan menyarankan sebaiknya nilai cicilan tidak melebihi dari 30 persen dari jumlah penghasilan bulanan. Dengan begitu, kamu masih bisa menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menabung.
Apabila jumlah cicilannya tidak bisa ditutupi dengan tabungan, sebaiknya kamu berkonsultasi ke bank untuk meminta keringanan. Hindari meminjam uang kepada pihak yang juga menekankan bunga yang besar di luar kemampuan kalian. Hal ini justru membuat peminjam kesulitan untuk membayar utang dan KPR untuk bulan-bulan berikutnya.
2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang
Banyak kejadian, pengambil KPR tidak dapat melanjutkan mencicil rumah karena terkendala ekonomi. Apabila sudah seperti ini yang terancam adalah rumah yang telah kamu beli tadi. Rumah tersebut akan disita oleh bank dan tidak bisa kamu tempati lagi. Pihak bank akan melelangnya agar dapat ganti rugi dari uang pinjaman yang gagal bayar tadi.
Lelang sendiri adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.
Namun, sebelum rumah disita dan dilelang karena gagal bayar, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Jika selama periode tersebut kamu tidak terbuka perihal kondisi ekonomi, bank akan langsung menindak tegas.
3. Riwayat Kredit Jadi Buruk
Debitur atau pengambil KPR yang sudah gagal bayar akan mengalami dicap pernah mengalami kredit macet yang tercatat di SLIK OJK. Catatan ini berpengaruh pada kesempatan mereka untuk mengajukan cicilan di bank lain atau produk lain. Alhasil setiap pengajuan cicilan yang diajukan akan ditolak oleh bank.
Cara untuk membersihkan riwayat kredit macet adalah dengan melunasi kredit sebelumnya. Setelah itu, SLIK OJK akan memutihkan atau menghapus riwayat kredit macet tersebut. Debitur akan mendapat kesempatan lagi untuk mengambil KPR.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)