Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu cara untuk mendapatkan rumah. Meski demikian, ada saja tantangannya ketika mengambil KPR.
Beberapa rintangan yang ada mulai dari inflasi, adanya PHK, bunga floating yang tinggi, dan lainnya. Lalu, bagaimana cara untuk menyiasati hal tersebut?
Salah satu hal yang dapat dilakukan agar KPR dapat terus berjalan yaitu pindah KPR. Apa itu pindah KPR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pindah KPR merupakan pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Bisa dibilang, pindah KPR adalah pindah kreditur.
"Pindah KPR apakah hanya dari satu bank ke bank lain, jawabannya iya. Karena di sini kita sebagai konsumen memang sedang butuh pinjaman yang kemudian kita cicil dan itu yang bisa mengadakan adalah lembaga keuangan. Dan lembaga keuangan yang punya produk tersebut adalah bank," tutur Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada detikProperti, ditulis Sabtu (8/7/2023).
Dengan adanya pengalihan bank, maka akan ada kebijakan yang berubah juga. Contohnya seperti bunga dan masa tenor.
Dapat Dialihkan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah dan Sebaliknya
Pindah KPR dapat dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah. Begitu pula sebaliknya. Jadi, tidak hanya antar bank konvensional atau antar bank syariah saja.
"Bisa banget (pindah dari bank konvensional ke bank syariah). Misalnya ada orang yang di awal mungkin untuk KPRnya di bank konvensional, kemudian dia belajar agama islam terutama 'oh ternyata ada unsur riba di bank konvensional, saya mau pindah KPR saya ke bank syariah', itu bisa banget dan banyak juga yang terjadi seperti itu," paparnya.
(zlf/zlf)