Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama setiap orang. Meskipun dibutuhkan, tetapi tidak semua kalangan dapat membeli rumah karena harganya yang mahal.
Saat ini ada beragam cara untuk membeli rumah impian. Skema tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memiliki tempat tinggal, meski gaji yang dimiliki tidak seberapa. Salah satunya dengan KPR.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan program untuk masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal dengan cara mencicil. Biasanya KPR bisa dilakukan apabila bank yang kamu pilih menyetujuinya. Bank tidak bisa memberikan kredit kepada sembarangan orang karena jumlah pinjaman pasti tidak sedikit. Maka dari itu, mereka melakukan seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ke bank, ada juga skema kredit KPR Inhouse yakni tawaran mencicil KPR langsung ke pengembang.
Dalam wawancara dengan detikcom, akhir tahun lalu, Pengamat yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan KPR Inhouse merupakan transaksi jual beli rumah dengan skema cicilan yang dilakukan langsung antara pengembang dengan konsumen. Lewat KPR ini, konsumen tidak perlu ke bank untuk dapat membeli rumah.
Skema ini terlihat lebih sederhana hanya antara penjual dan pembeli rumah. Konsumen juga tidak perlu melewati proses BI checking atau pemeriksaan SLIK OJK. Kemungkinan besar, KPR kamu tidak akan ditolak dan bisa langsung mencicil.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh pengembang perumahan saat ini, karena KPR melalui bank prosesnya cukup ketat dan melakukan seleksi dan verifikasi yang teliti, dengan kondisi ekonomi saat ini," ucap Steve.
Namun, jangan langsung terlena dengan kemudahan ini, kamu harus bandingkan dulu untung ruginya dengan KPR biasa. Langkah bank melakukan seleksi juga untuk mencegah gagal bayar yang biasanya terjadi di tengah-tengah pembayaran KPR. Sementara, apabila tidak adanya seleksi, pengembang tidak punya kepastian apakah kamu bisa menyelesaikan pembayaran atau tidak.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyampaikan sebaiknya skema KPR Inhouse dihindari. Hal ini dikarenaan mencicil langsung ke pengembang tidak dilindungi oleh lembaga keuangan yang terdaftar sehingga lebih berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kalau (bayar) tanpa bank, risikonya (rumah) nggak dibangun!" imbuh Ali.
Menurutnya, KPR Inhouse lebih merugikan untuk masyarakat. Selain karena ada risiko rumah tidak dibangun, masyarakat juga sulit untuk menggugat lantaran tak ada dokumen yang cukup kuat untuk mengikat pembeli dan developer sebagi penjual rumah bila di tengah perjalanan terjadi masalah.
Sebelum tergiur dengan tawaran KPR Inhouse, masyarakat juga harus cermat. Kamu harus tahu legalitas tanah dan melihat proyek-proyek sebelum milik kontraktor apakah benar ada yang terbangun atau tidak.
"Untuk antispasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan," pungkasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)