Hukum

Masalah TPS3R mengeluarkan Asap dan Jarak TPS3R berjarak 20meter dari rumah warga

Pertanyaan dari: E*y S****i
Jumat, 20 Sep 2024 12:57 WIB

Diperumahan Springhill Yume Lagoon Cisauk Kabupaten Tangerang terdapat TPS3R itu sebenernya jarak ke rumah warga berapa meter?sedangkan jarak TPS3R Suradita & Springhill ini berjarak 20 meter dari rumah, pihak warga sudah komplain ke pihak Developer sedangkan pihak Developer bilang punya pemerintah, ada diskusi sedangkan warga Perumahan Springhill tidak ada yang diundang, efek TSP3R ini asap hitam pekat keluar dari pipa dekat TPS3R

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Menanggapi pertanyaan diatas, dengan ini kami menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) lalu Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos, hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka (14) PP Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Salah satu faktor dalam menentukan lokasi tempat pengelolaan sampah adalah Lokasi yang direncanakan untuk Tempat Pengelolaan Sampah harus sudah tercantum di dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah setempat, harus adanya badan air penerima (sungai) dengan jarak minimal 100 meter dari rencana lokasi TPS, kemudian Jarak minimal dari lokasi TPS ke pemukiman penduduk harus besar dari 500 meter penampungan sampah.

Berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah, dimana menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung 83, Sampah yang Mengandung Limbah 83, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.  

OIeh karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam pengelolaannya. 

Mengenai permasalahan diatas ada baiknya dilaksanakan Mediasi pada tingkat Kecamatan guna memastikan apakah pengelolaan TPS3R memenuhi proses skenario Penilaian baik yang dilakukan pemerintah maupun yang dilakukan developer yang bertujuan untuk mendapatkan nilai bobot penilaian dari setiap data lahan yang ada berdasarkan kriteria dan ketentuan-ketentuan yang ada. Tahap ini akan dijelaskan lebih detail dalam pembahasan Skenario Penilaian dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam rejim perijinan AMDAL.

Demikian yang dapat kami jawab.

Muhammad Rizal Siregar

Pengacara Properti

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads