Hukum

Apakah peruntukan rumah tinggal bisa dirubah menjadi jalan masuk

Pertanyaan dari: E**a O*****a S******o
Rabu, 25 Sep 2024 11:34 WIB

Selamat Sore Pak Rizal  ,  Kami adalah warga yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di jakarta barat. Dan kami sudah menetap di perumahan tersebut selama sekitar 40 thn dengan tentram , sampai suatu ketika Developer di tempat kami ini ingin membangun cluster baru dimana lokasi tanahnya bersebelahan dengan rumah yang sudah dibangun puluhan tahun sebelumnya.   Pada dasarnya kami sebagai warga tidak keberatan akan adanya cluster baru tersebut , tapi yang menjadi masalah adalah akses masuk ke cluster tersebut adalah melalui salah satu rumah yang letaknya ada di tengah . Photo rumah dengan pagar kuning sudah kami lampirkan.  Apakah memang izin peruntukan rumah tinggal menjadi jalan bisa dikeluarkan sepihak oleh Dinas Tata Kota ? Bahkan tanpa persetujuan warga terdampak ? Karena dari pihak RT - RW - Lurah mengatakan bahwa izin dari Developer sudah sah dan bagi warga yang tetap keberatan silahkan menempuh jalur hukum.  Kalau memang izin sudah diberikan dan warga tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena kami semua awam terhadap soal perizinan. Dan kami juga tidak ada kemampuan untuk menempuh jalur hukum. Karena semua pihak dari RT - RW dan Lurah tidak ada yang menolak atas pembongkaran rumah tinggal tersebut. Bahkan pada saat pembelian rumah tersebut , pihak Developer menggunakan nama perorangan sehingga pemilik rumah yang menjual memang tidak mengetahui kalau rumahnya akan dirobohkan dan digunakan sebagai akses jalan masuk ke cluster baru. Ukuran rumah LT 10 x 15m...sememtara tanah dibelakang rumah tersebut berukuran 2.000 m2 dan akan dibuat cluster untuk 24 unit rumah tinggal.  Dari sisi hukum , tindakan apa yang dapat warga lakukan sebagai kompensasi atas kondisi ini , karena kalau dari rumah yang terdampak ada 3 rumah. kiri kanan dan yang berhadapan. Kompensasi dalam nominal rupiah yang kami minta sampai saat ini belum ada kesepakatan. Contoh. Apakah memungkinkan kalau dengan kondisi tusuk sate , kami meminta kompensasi kerugian atas penurunan harga jual ? Dan untuk rumah dikanan kiri , bagaimana dengan aturan GSB ? Karena semula posisi rumah Badan menjadi di samping jalan. Adapun pembelaan dari pihak Developer adalah di kanan kiri akan diberikan taman @ 2m sehingga rumah tidak akan bersebelahan dengan jalan langsung....apakah penjelasan ini benar ? Lalu mengenai rumah tusuk sate juga mereka sampaikan belum tentu juga. Padahal sudah jelas semua agent property mengatakan kondisi rumah tusuk sate pasti mengalami penurunan harga jual. Apakah atas kondisi ini semua , dari sisi hukum... kami sebagai warga bisa mendapatkan hak yang fair akibat ketidaknyamanan dan tindakan semena mena dari pihak Devoloper ? Mohon pemcerahannya ya Pak. Terima kasih.   

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Berdasarkan pertanyaan dimatas, perlu diketahui terlebih dahulu jalan perumahan merupakan jalan khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 16 UU No 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan yang berbunyi, Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Sesuai dengan UU Jalan setiap jalan harus memiliki bagian-bagian jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan, dan keselamatan bagi pengguna jalan. Bagian-bagian jalan tersebut meliputi: a) ruang manfaat jalan; b) ruang milik jalan; dan c) ruang pengawasan jalan. Selanjutnya penyelenggara jalan diharuskan untuk menjaga bagian-bagian jalan tersebut agar senantiasa berfungsi dengan baik, dalam rangka tertib pemanfaatan jalan.

Apabila ditinjau dari persoalan yang bapak alami apakah peruntukan rumah tinggal bisa diubah menjadi jalan masuk pada dasarnya kami tidak menemukan data apakah rumah yang dibeli developer masih dalam sengketa atau clear and clean?. Jika ada sengketa dalam pembelian rumah oleh developer didalam komplek bapak huni maka pembangunan jalan masuk ke perumahan bapak pasti melanggar hukum, namun apabila rumah atau tanah yang dibeli oleh developer kondisinya clear and clean maka tentu instansi yang menerbitkan ijin penggunaan jalan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang berada di perumahan sebelumnya.

Terkait akses masuk ke cluster melalui salah satu rumah yang letaknya ada di tengah rumah yang tempati penghuni sebelumnya pada dasarnya dapat ditinjau kembali penerbitan ijin dari instansi terkait mengenai Pembangunan Jalan Khusus dimaksud sehingga harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga ketentuan persyaratan teknis dalam melakukan kajian dan penerbitan ijin kepentingan jalan khusus yang berada dikawasan perumahan yang diebrikan kepada Kabupaten/Kota dan apabila berada di Kawasan DKI maka diberikan kewenangannya pada Gubernur. Bahwa tinjauan dari Garis Sepadan Bangunan (GSB) terkait peruntukan rumah tinggal bisa dirubah menjadi jalan masuk, karena semula posisi rumah Badan menjadi di samping jalan, dengan ini dapat kami jelaskan bahwa Garis Sempadan Bangunan atau GSB sebagaimana dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Adanya GSB ditujukan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membangun rumah, sehingga dapat memperhatikan aspek estetika dan kerapian lingkungan sekitar. Secara umum, GSB adalah garis batas yang mengatur letak pembangunan dalam suatu persil atau petak tanah yang tidak boleh dilampaui. Berikut beberapa kriteria garis sempadan berdasarkan ukuran dan jenis penggunaannya: - Garis Sempadan Jalan (GSJ): Batas pekarangan terdepan atau pagar yang didirikan. - Garis Sempadan Bangunan (GSB): Batas dinding terdepan rumah pada sebuah persil tanah. - Garis Jarak Bebas Samping (GJBS): Rumah atau bangunan yang memiliki paviliun berjarak minimal 2 kali dari jarak GSB dan GSJ sesuai persyaratan. - Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB): Batas dinding belakang rumah atau bangunan terhadap batas pagar belakang. Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini terkait permasalahan peruntukan rumah tinggal bisa dirubah menjadi jalan masuk yang berakibat adanya kerugian dari masyarakat kami menyarankan masyarakat area perumahan melakukan mediasi terhadap instansi terkait guna mencari solusi kepada pihak developer guna memastikan prosedur perijinan terkait penggunaan jalan khusus pada area perumahan cluster yang dibagun oleh developer apakah telah memenuhi syarat dalam aspek ijin jalan khusus guna melengkapi trasnparansi dalam pembangunan perumahan agar persoalan dimaksud tidak menimbulkan prasangka dari pihak pihak manapun. Namun jika ditemukan adanya prosedur yang tidak terkonfirmasi terhadap warga sebaiknya developer dapat memberian kompensasi pada warga yang tinggal di area perumahan sebelumnya.

Demikian yang dapat kami jawab.

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads