Tanah wakaf juga perlu diurus untuk mendapatkan sertifikat. Dengan begitu ada kepastian hukum atas kepemilikannya dan bisa terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
Dilansir dari infografis Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, keamanan tanah wakaf memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan pahala. Tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk program sosial jangka panjang dan memberikan kepastian hukum bagi umat dan pemerintah.
Sertipikat wakaf digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.
Cara untuk mengurus tanah wakaf tidak sulit, berikut beberapa langkahnya.
Langkah-Langkah Sertifikasi Tanah Wakaf
Melansir situs Kantor Wilayah Provinsi Banten, untuk mencegah sengketa dan memperoleh kepastian hukum, berikut langkah-langkah sertifikasi tanah wakaf yang perlu dilakukan.
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Wakif (pihak yang mewakafkan tanah) bersama Nazhir (pengelola wakaf) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Wakif wajib melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah bagi tanah yang sudah bersertifikat. Jika tanah belum bersertifikat, bisa melampirkan bukti perolehan seperti akta jual beli.
Dokumen tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta SPPT PBB tahun berjalan. Selanjutnya, Akta Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf
Pejabat Pembuat Akta atas nama Nazhir menyampaikan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ke kantor pertanahan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kantor pertanahan akan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan antara lain, sebagai berikut.
- Surat permohonan
- Hasil pengukuran dan pemetaan (Peta Bidang Tanah/Surat Ukur)
- Bukti kepemilikan tanah
- Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
- Surat pengesahan Nazhir
- Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan
Dengan sertifikasi tanah wakaf yang gratis dan prosedur yang jelas, masyarakat diimbau untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf. Langkah ini tidak hanya melindungi aset umat, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan tanpa risiko sengketa hukum di masa depan.
Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"
(aqi/ilf)