2.000 Sertifikat Tanah Korban Bencana di Aceh Tamiang Dikebut, Desember Kelar

2.000 Sertifikat Tanah Korban Bencana di Aceh Tamiang Dikebut, Desember Kelar

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 24 Jul 2026 09:10 WIB
Penyerahan sertifikat pengganti untuk korban bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi
Penyerahan sertifikat pengganti untuk korban bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang. Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Ada 2.000 sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang perlu dipulihkan setelah hilang atau rusak karena bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 lalu. Proses itu semua ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini baru ada 120 sertifikat tanah yang telah dipulihkan.

"Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai," tegas Menteri Nusron, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percepatan pemulihan sertipikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tetap terlindungi apabila terjadi bencana.

"Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menilai kegiatan percepatan pemulihan sertifikat tanah menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah yang terdampak banjir dan longsor, sekaligus mendukung masyarakat untuk segera melanjutkan aktivitas dan pemulihan ekonomi.

"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak," ujarnya.

Penyerahan Sertifikat Wakaf Masjid

Penyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Aceh TamiangPenyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Aceh Tamiang Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus memberikan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan masjid yang terkena dampak bencana hidrometeorologi pada 2025.

"Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana," ujarnya di Masjid Salman Alfarisi.

Nusron yang juga merupakan Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana dalam Dewan Pimpinan Pusat MUI mengatakan bahwa bantuan yang diterima dari himpunan dana donatur disalurkan untuk mendukung rehabilitasi rumah ibadah di wilayah terdampak bencana. Untuk Provinsi Aceh, MUI menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan dengan total nilai Rp2 miliar yang akan disalurkan bertahap sesuai progres pembangunan.

"Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," terangnya.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads