Nusron Ungkap Baru 7,8% Sertifikat di RI yang Sudah Elektronik

Nusron Ungkap Baru 7,8% Sertifikat di RI yang Sudah Elektronik

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 31 Mar 2026 18:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan hingga Maret 2026 sudah ada 7,6 juta sertifikat elektronik atau 7,8 persen dari sertifikat yang sudah terbit. Berarti masih ada 89,4 juta sertifikat atau 92,2 persen sertifikat analog atau konvensional yang belum diubah menjadi elektronik.

Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengurus pembuatan sertifikat elektronik untuk keamanan bukti kepemilikan tanah dari pencurian, bencana alam, dan kerusakan.

Sementara itu, hingga akhir Maret 2026, jumlah bidang tanah yang terdaftar mencapai 126,4 juta bidang. Sementara, yang sudah bersertifikat sekitar 97 juta bidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhitung sejak 1961 hingga 2006 atau sekitar 56 tahun, Kementerian ATR/BPN baru berhasil mendaftarkan kurang lebih 46 juta bidang atau rata-rata 500.000 sampai 1 juta bidang per tahun sehingga membutuhkan waktu sampai dengan 80 tahun apabila menggunakan sistem lama," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II bersama DPR RI, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Lewat kegiatan PTSL, sertifikat hak atas tanah mencapai 38,6 juta bidang dengan kinerja mencapai 95 persen. Apabila dirata-ratakan realisasinya dalam 9 tahun belakangan ini telah tercatat 4,3 juta bidang setiap tahunnya.

"Pada kegiatan PTSL pada 2026 ini kami menargetkan seluas 460.000 melalui APBN murni dan PNBP dan 1,9 juta hektare melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP)," sebut Nusron.

Lalu, untuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diperkirakan ada sekitar 70 juta hektare. Setelah dievaluasi kembali, terdapat 53,09 juta hektare atau 76 persen yang sudah terpetakan dan sisanya seluas 16,9 juta hektare atau 24 persen diupayakan akan selesai pada tahun 2029.

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama juga mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Nusron mengatakan langkah ini untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

Dalam kurun waktu 1961-2016, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat wakaf 103.419 bidang dan naik jumlahnya di 2011-2025. Dengan jumlah sertifikat yang terbit sebanyak 183.695 bidang. Capaian sertifikat wakaf tahun 2026 sebanyak 1.647 bidang sehingga total tanah wakaf saat ini 287.645 bidang, seluas 27.606,14 hektare dari estimasi total tanah wakaf berdasarkan data SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) sebanyak 561.909 hektare, sehingga sudah di atas 50 persen (belum termasuk yang terdaftar di SIWAK).

"Karena berdasarkan kami incognito di Sulawesi Selatan, termasuk Sulawesi Tenggara itu masih banyak tanah-tanah wakaf yang belum didaftarkan di dalam SIWAK. Jika didaftarkan SIWAK berarti e-AIW-nya belum jadi, berarti akta ikrar wakafnya belum jadi," tuturnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads