Proses Balik Nama Tanah Mulai dari Transaksi hingga Cetak Sertifikat

Proses Balik Nama Tanah Mulai dari Transaksi hingga Cetak Sertifikat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 21 Agu 2026 09:10 WIB
Prosedur balik nama sertifikat tanah.
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Jual beli tanah tidak berhenti sampai terjadi transaksi. Pembeli perlu mengalihkan hak atas tanah atau balik nama agar tanah itu secara resmi menjadi miliknya.

Proses balik nama akan mengubah nama yang tertera di sertifikat menjadi nama pemilik baru. Dengan begitu, pemilik baru mempunyai hak yang didukung kekuatan hukum.

Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Berikut ini tahapannya, dikutip dari Instagram @ditjenphpt_atrbpn, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sepakat Jual Beli

Pertama, penjual dan pembeli harus sepakat melakukan transaksi. Penjual sepakat untuk menjual tanah untuk kemudian dibeli oleh pembeli.

2. Pilih PPAT

Setelah sepakat, pilih pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli (AJB). Pastikan untuk memilih PPAT yang memiliki daerah kerja di lokasi letak bidang tanah.

ADVERTISEMENT

3. Pengecekan Sertifikat

Selanjutnya, minta PPAT untuk mengecek data sertifikat tanah. PPAT akan memeriksa kesesuaian data fisik dan data yuridis sertifikat tanah dengan data elektronik yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.

Hasil layanan pengecekan sertifikat hanya berlaku selama 7 hari. Jadi segera buat akta setelah hasil layanan diterbitkan Kantor Pertanahan.

4. Bayar Pajak

Pembeli harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah setempat. Lalu, pemda akan memvalidasi pembayaran pajak tersebut.

Dokumen bukti bayar dan validasi BPHTB akan digunakan untuk daftar balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, penjual harus bayar pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax. Pastikan juga pembayaran PPh sudah diverifikasi karena ini merupakan syarat daftar balik nama.

5. Pembuatan Akta

Usai membayar pajak, PPAT sudah bisa membuat akta. Proses ini harus dihadiri oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh setidaknya 2 orang saksi. PPAT wajib membacakan dan menjelaskan isi akta.

6. Pelaporan Akta

Selanjutnya, PPAT melaporkan akta ke Kementerian ATR/BPN melalui sistem elektronik. Nantinya, kantor pertanahan akan memeriksa dan memverifikasi akta. Lalu, fisik akta dan dokumen persyaratan diberikan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.

7. Pendaftaran Peralihan Hak

Hak atas tanah sebenarnya sudah beralih sejak penandatanganan akta PPAT. Namun, pemilik baru perlu mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan agar nama di sertifikat tanah diganti.

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru bisa mengakses sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku atau mencetaknya melalui petugas loket kantor pertanahan.

Itulah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu!

(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads