Girik, Letter C, dan Petok D Tak Berlaku 2026, tapi Masih Ada Gunanya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 27 Nov 2025 16:30 WIB
Ilustrasi tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Sejumlah masyarakat Indonesia masih menggunakan girik, letter C, dan petok D sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Padahal, pemerintah sudah menetapkan ketiga dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi mulai 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, posisi girik, letter C, dan petok D beserta dokumen-dokumen zaman kolonial Belanda lainnya tidak bisa dikategorikan sebagai bukti kepemilikan. Untuk itu, pemilik tanah perlu mengurus pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

Lantas, apa fungsi ketiga dokumen tersebut nantinya?

Harison menjelaskan girik, letter C, dan petok D tetap diterima pada 2026. Namun, fungsinya sebagai dokumen pendukung untuk menunjukkan lokasi tanah yang akan dimohonkan.

"Posisinya (girik, letter C, dan petok D) berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah)," ujar Harison kepada detikProperti belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik perlu segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat. Hal ini guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Lalu, Harison menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk mencegah terjadinya sengketa dan konflik. Sertifikat hak atas tanah juga dapat membuka akses perekonomian masyarakat.

Nah, pemilik yang ingin mengurus kepemilikan tanah perlu menambahkan bukti selain ketiga dokumen tersebut. Siapkan bukti yang menunjukkan cara tanah diperoleh, misalnya akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

Untuk diketahui, pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petok, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021, artinya ketentuan itu bakal berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Respons Pihak Mimi Jamilah Seusai Menteri Nusron Bela Warga Cluster Tambun"

(dhw/dhw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork