Skor kredit rendah dalam catatan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menghambat masyarakat untuk mengambil KPR. Usut punya usut, menunggak paylater dan pinjaman online (pinjol) jadi penyebab skor kredit buruk.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan banyak masyarakat yang ternyata menunggak paylater. Tagihan yang terus membengkak karena tak dibayar turut memengaruhi SLIK OJK sehingga skornya menjadi rendah.
"Dari data kami, 75 persen penyebab SLIK OJK itu adalah kecenderungan paylater. Dulu kan ada juga pinjol ilegal, nah masyarakat kita mungkin terperangkap karena mungkin tidak mengira dan mungkin tidak berpikir panjang," kata Joko saat dihubungi detikProperti, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, banyak masyarakat yang sebenarnya ingin melunasi tagihannya yang menumpuk. Namun, ada beberapa faktor yang justru menjadi kendala, seperti perangkat smartphone hilang dan sulitnya menghubungi customer service bagian pinjol.
"Dari masyarakat itu juga mungkin 70 persen, bahkan bisa lebih, itu tuh mengalami kesulitan. Misalnya tiba-tiba handphone-nya hilang dan tidak semua orang cakap (di bidang teknologi) lho ya. Saat mau menyelesaikannya pun juga sulit karena beberapa (pinjol) tidak memiliki customer care atau customer service-nya gitu," paparnya.
Selain itu, beberapa masyarakat yang menggunakan paylater dan pinjol tidak sadar akan besaran bunganya. Belum lagi jika tagihannya terus menunggak selama berhari-hari, maka dikenakan denda yang nominalnya cukup besar.
Dari data yang dihimpun REI, sampai saat ini kurang lebih ada 10.000 orang yang kesulitan mengambil KPR karena bermasalah pada SLIK OJK. Data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terakhir kita telah menyerahkan kurang dari 10.000 orang yang kita serahkan ke OJK, itu teman-teman yang kesulitan mendapatkan akses KPR karena SLIK OJK," ujar Joko.
Meski begitu, Joko menyebut angka tersebut masih bisa bertambah lagi ke depannya. Sebab, data yang dihimpun hanya diambil dari sejumlah wilayah DPD REI saja.
Untuk mengatasi permasalahan SLIK OJK bagi masyarakat yang ingin mengambil KPR, Joko menyarankan agar dibuat aturan khusus. Misalnya, tagihan dengan nilai di bawah Rp 1 juta bisa dipermudah untuk mengambil KPR tanpa perlu melihat skor kredit.
"Kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah maka bisa menjadi jalan keluar bagi MBR. Namun, harus ada kebijakan yang telah ditentukan, seperti paylater di bawah Rp 1 juta, lalu sudah berapa lama tagihannya, atau batas waktunya gitu harus ada perlakuan khusus untuk mereka agar bisa membeli rumah," paparnya.
Joko mengimbau kepada seluruh anggota asosiasi REI agar mendata orang-orang yang gagal mengambil KPR akibat skor kredit rendah. Data tersebut nantinya akan dikumpulkan dan bisa diajukan ke OJK.
"Kita mulai per bulan ini membuat surat imbauan kepada teman-teman terkair SLIK OJK. Ketika ada yang ditolak itu jangan langsung dibuang, tapi diarsipkan di dokumentasikan, sehingga ketika dibutuhkan itu bisa mendapatkan KPR lebih mudah," imbuh Joko.
(ilf/das)










































