Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Tapi sebelum membelinya, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu.
Kalau tidak teliti saat membeli rumah, bisa-bisa justru tertipu. Misalnya, beli rumah tapi tanahnya bermasalah sehingga sertifikatnya tidak keluar. Hal itu tentunya merugikan pembeli rumah karena uang yang dikeluarkan banyak tapi justru bermasalah.
Agar hal itu tidak terjadi, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur mengatakan calon konsumen harus 'rewel' agar bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan keinginan. Hal itu diungkapkan dalam YouTube KementerianPKP berjudul Cermat Sebelum Akad: Jangan Tertipu Membeli Rumah yang tayang pada 30 Oktober 2025.
"Kita sebagai konsumen ini harus rewel kalau untuk beli rumah, nggak bisa berharap pada informasi dan pengembang saja," ujarnya dalam acara tersebut.
Ia pun membagikan saran terkait hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Berikut ini informasinya.
1. Tentukan Rumah yang Ingin Dibeli
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memilih rumah yang ingin dibeli. Saat ingin membeli rumah, pastikan rumah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan budget yang dimiliki calon pembeli. Jangan sampai nanti mengalami kesulitan saat mencicil rumah.
2. Pastikan Lokasi Perumahan Masuk Rencana Tata Kota
Jika sudah menentukan rumah yang ingin dibeli dan datang ke kantor pemasaran, pastikan lokasi perumahan ada di rencana tata kota seperti rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta rencana desain tata ruang (RDTR).
"Jangan sampe mereka (lokasi perumahan pengembang) nggak masuk RTRW/RDTR, nanti nggak bisa dikeluarkan sertifikat," tutur Fitrah.
3. Lihat Site Plan Pengembang
Selanjutnya yaitu melihat site plan pengembang. Hal itu karena site plan perumahan itu butuh perizinan pemerintah daerah. Jadi jika pengembang memiliki site plan, bisa dipastikan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah.
4. Cek Legalitas Lahan
Lalu, calon pembeli juga harus pastikan legalitas lahan yang dipakai untuk membangun rumah. Bahkan kalau bisa, dapatkan nomor sertifikat agar bisa dicek langsung ke badan pertanahan nasional (BPN) dan terbukti legal.
5. Cek Pembiayaan Perumahan
Calon pembeli rumah juga bisa bertanya terkait pembiayaan perumahan yang dibangun. Hal itu karena kadang-kadang pengembang harus pinjam ke bank untuk bangun rumah. Mengetahui hal terkait pembiayaan perumahan juga bisa memberikan kepastian kepada konsumen bahwa proyek bisa dilakukan hingga rampung.
6. Cek PBG
Selanjutnya cek apakah perumahan sudah memiliki izin berupa persetujuan bangunan gedung (PBG). Bahkan jika perumahannya cukup luas, pengembang harus memiliki AMDAL.
7. Cek Spesifikasi Rumah
Pastikan spesifikasi rumah sama dengan apa yang dijanjikan dalam brosur iklan. Menurut Fitrah, harga rumah harus sebanding dengan spesifikasi rumah, seperti material yang digunakan.
Selain itu, cek juga fasilitas apa saja yang dijanjikan di dalam brosur. Konsumen bisa biasanya bisa mengajukan komplain dalam 3 bulan pertama setelah pembelian rumah dan pengembang wajib menanggapinya.
8. Cek Jadwal Pembangunan Rumah-Serah Terima
Fitrah menuturkan, calon konsumen harus minta jadwal pelaksanaan pembangunan rumah hingga serah terima. Hal itu termasuk kapan jadwal pemberian perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan akta jual beli (AJB).
Apabila calon konsumen mendapati masa konstruksi tidak sesuai perjanjian, bisa menempuh jalur hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli rumah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)