Pemerintah mau membentuk lembaga atau badan khusus menangani seluruh urusan pembangunan perumahan. Badan baru ini dibuat untuk mengakselerasi program perumahan.
Menurut konsultan properti Anton Sitorus, lembaga baru tidak dibutuhkan buat percepatan program perumahan. Justru lembaga baru akan menambah pengeluaran negara dan membebani APBN.
"Tidak perlu. Hanya menghabiskan anggaran negara saja," ujar Anton saat dihubungi detikProperti, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga yang sudah ada saat ini sudah cukup untuk mendorong program. Hanya saja lembaga tersebut perlu memaksimalkan kinerjanya.
Di sisi lain, pakar perumahan dan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, menyebut badan khusus perumahan sangat diperlukan sebagai eksekutor kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pasalnya, pemerintah belum punya badan eksekutor untuk perumahan, tetapi mengandalkan asosiasi pengembang.
"Itu dari dulu kami (HUD) sebutkan, perlu satu lembaga yang satu tangan, satu pintu, one stop system. Satu pintu dari mulai pertanahan, perizinan, pembiayaan, satu pintu tapi yang khusus lex specialis ya untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," kata Zulfi.
Ia mengatakan sebelumnya memang sudah ada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perumahan, misalnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun, sekarang sudah ada Kementerian PKP yang mengatur regulasi, koordinasi, dan sinkronisasi perumahan, tetapi tidak ada badan eksekutornya.
Menurutnya, perlu ada pemisahan tugas antara Kementerian PKP dengan badan baru tersebut. Hal ini nantinya akan mirip bentuknya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang satu kesatuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Zulfi menyarankan agar ada kajian tentang badan yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Peraturannya sudah lama dibuat dan diharapkan menjadi badan eksekutor pembangunan perumahan tetapi sampai sekarang belum dibentuk.
BP3 dapat mengurus berbagai hal soal perumahan. Salah satunya, pembangunan perumahan tidak hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi juga kompensasi dari pengembang besar. Kemudian, perpres BP3 pun mengatur tentang pengadaan tanah.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto ingin percepatan program pembangunan perumahan yang menjadi salah satu janji kampanyenya. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan badan atau lembaga khusus yang akan menangani seluruh urusan pembangunan perumahan.
"Ada beberapa kali beliau (Presiden Prabowo Subianto) menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan, yang saya laporkan karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/12/2025).
Rencana itu disampaikan Fahri usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lembaga atau badan tersebut nantinya akan menangani segala urusan untuk percepatan pembangunan perumahan, terutama yang menjadi program pemerintah hunian untuk MBR. Lembaga tersebut akan menangani urusan pengadaan tanah, perizinan, pembiayaan, penghunian, serta manajemen hunian sosial.
"Harus ada lembaga yang mengkonsolidasi semua jenis keperluan untuk percepatan pembangunan perumahan," tambahnya.
Fahri mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kemensesneg untuk merealisasikan pendirian lembaga tersebut. Ditargetkan lembaga atau badan tersebut sudah bisa lahir beleid pembentukannya di awal 2026.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































