Beli Rumah KPR tapi Dapetnya PPJB Bukan AJB, Aman Nggak?

Beli Rumah KPR tapi Dapetnya PPJB Bukan AJB, Aman Nggak?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 05 Nov 2025 15:30 WIB
Ilustrasi beli rumah
Ilustrasi beli rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun
Jakarta -

KPR merupakan salah satu opsi untuk membeli rumah. KPR banyak dipilih karena sistem pembayarannya dengan mencicil ke bank dengan jumlah, bunga, dan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Setelah berhasil mengambil KPR berarti transaksi jual beli rumah sudah berjalan. Hal yang harus dilakukan debitur adalah meminta bukti transaksi tersebut. Buktinya bukan berupa setruk, melainkan dokumen yang mengikat secara hukum, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Mungkin bagi beberapa orang mengira seharusnya dokumen yang didapat adalah Akte Jual Beli (AJB). Eits, bukan ya. Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar untuk pembelian rumah melalui KPR, dokumen yang didapat debitur adalah PPJB, bukan AJB. Alasannya transaksi yang dilakukan oleh debitur belum sepenuhnya lunas sehingga yang diberikan adalah PPJB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam aspek mengenai pembelian itu, dalam posisi masih ada kekurangan, baik itu legalitas atau transaksinya maka dipakai dengan PPJB," kata Rizal kepada detikProperti, pada Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

AJB akan bisa diberikan setelah semua kredit pembelian rumah selesai dan tidak ada tanggungan lagi ke bank.

Selain itu, AJB juga bisa diserahkan sejak awal kepada pembeli rumah apabila memang membayar cash keras atau lunas di awal. Artinya dalam pembelian rumah tersebut tidak mencicil atau mengajukan KPR ke bank.

"Tunai itu pasti AJB, tapi kalau transaksinya itu menggunakan pembayaran bank, maka yang diperlakukan adalah PPJB gitu," jelasnya.

Apabila debitur membeli rumah lewat KPR lalu mendapat dokumennya PPJB, tidak perlu khawatir karena prosedurnya sudah benar. Setelah semua kredit selesai dibayar, debitur baru bisa mendapatkan AJB.

Penerbitan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu, AJB tersebut bisa digunakan untuk mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen sah tanda kepemilikan atas rumah tersebut.

Itulah penjelasan mengenai PPJB dan AJB, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads